25 radar bogor

Venna Melinda Lega Ferry Irawan Divonis Satu Tahun Penjara

JAKARTA-RADAR BOGOR, Venna Melinda menyambut gembira putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri Jawa Timur yang telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap suaminya, Ferry Irawan.

Kasus ini terkait dengan laporan yany dibuat Venna Melinda atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilakukan Ferry Irawan yang terjadi di sebuah hotel di daerah Kediri, Jawa Timur.

Baca Juga: Sidang KDRT Ferry-Venna, Terungkap dari Colekan hingga Pukul Wajah Sendiri

“Alhamdulillah akhirnya ada putusan dan aku mendapatkan keadilan,” ujar Venna Melinda saat ditemui di bilangan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Venna menyebut, berat tidaknya hukuman bukan domain dari dirinya, tapi merupakan wilayah dari majelis hakim untuk mempertimbangkannya. Dia pun lega atas putusan tersebut. Sebab hal itu membuktikan bahwa Ferry Irawan memang bersalah dan terbukti melakukan KDRT terhadap dirinya. 

 “Pihak terdakwa selalu bilang tidak ada KDRT, tapi fakta hukum menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan ada KDRT,” ucap ibunda Verrell Bramasta itu.

 Venna Melinda menganggap kasus KDRT yang telah mendapatkan vonis ini sudah selesai. Dia pun akan menuntaskan satu masalah lagi dengan Ferry Irwan yaitu kasus perceraiannya yang sedang bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Venna Melinda mengatakan, pihaknya akan melakukan gugatan balik dengan mengajukan rekonvensi terkait kasus perceraiannya. Dia akan memasukkan putusan majelis hakim PN Kediri sebagai pendukung agar menjadi pertimbangan dari majelis hakim PA Jakarta Selatan.

Tekad Venna Melinda untuk bercerai dari Ferry Irawan sudah bulat. Dia pun mengaku ingin berpisah setelah mendapat KDRT dan perlakuan tak menyenangkan dari Ferry.(jp)

Editor: Pipin