25 radar bogor

Aldi Taher Jadi Bacaleg Dua Partai Berbeda, KPU Akan Surati Perindo dan PBB

Aldi Taher. (Instagram)

BOGOR-RADAR BOGOR, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran ke Partai Perindo dan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait status artis Aldi Taher yang didaftarkan oleh kedua partai tersebut sebagai bakal calon legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2024.

Menurut Hasyim, seseorang tidak bisa menjadi bacaleg dari dua partai berbeda.

Baca Juga: Aldi Taher Lelang Gitar dan Jam Tangan Pemberian Depe Demi Bantu Inbek

Hal ini setelah Aldi Taher didaftarkan sebagai bakal caleg DPRD DKI Jakarta dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PBB DKI Jakarta ke KPU DKI pada Sabtu (13/5).

Namun, pada Minggu (14/5), Aldi Taher didaftarkan sebagai bakal calon anggota DPR RI dari Partai Perindo ke KPU.

“Setelah memang nyata-nyata di dalam verifikasi yang bersangkutan tadi itu (Aldi Taher) didaftarkan lebih dari satu kali oleh lebih dari satu partai dan juga lebih dari satu jenis lembaga perwakilan. Akan kita klarifikasi partainya, sesungguhnya yang bersangkutan ini anggota partai apa,” kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/5).

Hasyim menyebut, jika Aldi Taher mengundurkan diri, maka KPU akan memastikan hal tersebut dengan mengecek surat pengunduran diri Aldi Taher dari PBB.

“Nanti kita periksa surat pengunduran dirinya sudah ada atau belum, sudah disampaikan kepada KPU atau belum. KPU ini dianggap tahu kalau KPU sudah menerima surat pengunduran dirinya,” ucap Hasyim.

Hasyim menegaskan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seseorang hanya bisa dicalonkan menjadi caleg oleh satu partai politik pada satu jenis dan tingkatan lembaga perwakilan.

Ia memastikan, KPU akan mengetahui orang yang menjadi bacaleg dari dua partai yang berbeda atau menjadi bacaleg di dua jenis atau lebih perwakilan.

Baca Juga: KPU Persilakan NasDem Jika Ingin Ganti Johnny Plate dari Daftar Caleg

“Nah KPU tahunya darimana kalau ada orang itu dicalonkan lebih dari satu partai politik? ya ini pada saat verifikasi dan penelitian administrasi. Jadi kalau ada laporan masyarakat, ada berita, ini kan kami anggap sebagai masukan ya,” papar Hasyim.

“Bahkan ada Dedi Mulyadi misalkan, kami kan baru tahu setelah ada pemberitaan. Pemberitaan ini dijadikan dasar untuk memeriksa di dalam daftar bakal calon peserta dua partai ini, ada nggak yang bersangkutan. Demikian juga Aldi Taher,” pungkas Hasyim.(*/jpg)

Editor: Imam Rahmanto