25 radar bogor

PPDB Mulai Bulan Juni, Catat Tanggal Dan Kuotanya

Siswa Sekolah Dasar Negeri Karyasari 01, Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat saat praktik menanam bawang merah menggunakan batang pohon pisang. Selasa (18/4/2023). Penanaman menggunakan batang pohon pisang upaya pihak sekolah mendidik siswanya bercocok tanam di lahan terbatas. Foto : Hendi Novian / Radar Bogor

CIBINONG-RADAR BOGOR, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mengeluarkan surat pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada PAUD, SD, SMP sederajat dan Pendidikan Non Formal tahun 2023 – 2024.

Dalam pedoman tersebut, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB mulai bulan Juni 2023.

Baca Juga: Pendaftaran PPDB Dibuka Juni 2023, Ini Persyaratan yang Mesti Disiapkan

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah mengatakan, pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap sosialisasi atau pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru yang dilakukan secara terbuka.

“Kemudian pendaftaran, seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran, pengumuman penetapan peserta didik baru, dan daftar ulang,” jelasnya, Selasa (23/5).

Untuk jalur pendaftaran bagi jenjang SD dan SMP terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi dan anak penyandang disabilitas, jalur perpindahan tugas oranh tua/wali dan anak kandung ASN, serta jalur prestasi.

PPDB dilaksanakan menggunakan mekanisme online oleh panitia atau operator sekolah asal dan atau oleh orang tua/wali calon peserta didik untuk satuan pendidikan yang menerima lebih dari 1 (satu) rombongan belajar.

Apabila sekolah berada di daerah blankspot, PPDB dilaksanakan melalui mekanisme offline dengan mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Untuk waktu pendaftaran, bagi jenjang PAUD pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 3 – 6 Juli 2023, dan pengumuman hasil seleksi calon peserta didik dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2023.

Baca Juga: Penyelenggara Sekolah Swasta Tambah Ilmu Soal Perpajakan

Lalu untuk jenjang SD, pendaftaran jalur afirmasi dan penyandang disabilitas, jalur perpindahan orang tua/wali mulai pada tanggal 3 – 6 Juli 2023.

Sementara kuota jalur zonasi, paling sedikit 70 persen. Calon peserta didik yang berdomisili di Kabupaten Bogor mendapat kuota maksimal 90 persen dari daya tampung dengan dibuktikan alamat pada kartu keluarga (KK).

Calon peserta didik yang berdomisili di luar Kabupaten Bogor mendapat kuota maksimal 10 persen dari data tampung yang direncanakan oleh satuan pendidikan.

Kemudian calon peserta didik afirmasi dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), dengan domisili terdekat dari satuan pendidikan yang dituju paling sedikit 15 persen termasuk penyandang disabilitas.

Sementara jalur perpindahan tugas orang tua/wali, anak kandung guru ASN dan tenaga pendidikan paling banyak 5 persen dari daya tampung satuan pendidikan.

Untuk jenjang SMP, jalur afirmasi dan penyandang disabilitas, jalur perpindahan tugas orang tua orang tua/wali anak kandung guru ASN dan tenaga kependidikan, jalur prestasi akademik/non akademik dan prestasi nilai raport serta zonasi dimulai tanggal 3-6 Juli 2023.

Kuota jalur afirmasi dan anak penyandang disabilitas, dengan domisili terdekat dari sekolah yang dituju paling sedikit 15 persen.

Jalur perpindahan orang tua/wali, anak kandung guru ASN dan tenaga kependidikan paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Kemudian jalur prestasi akademik/non akademil dan prestasi nilai raport paling banyak 30 persen dari daya tampung sekolah yang pembagiannya diserahkan ke sekolah. Kemudian kuota jalur zonasi paling sedikit 50 persen.

Baca Juga: Warga Sulit Mengakses Sekolah Negeri, Lurah Diminta Kawal Persoalan PPDB

“Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan pemerintah daerah,” tandas Juanda.(*)

Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto