25 radar bogor

Lapor Pajak Tak Benar, Rumah dan Mobil Bos Logam di Cilendek Disita Penyidik

sita rumah wajib pajak
PPNS Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III, saat menyita rumah dan mobil milik wajib pajak inisial BMS di Cilendek Barat, 4 April lalu.

BOGOR-RADAR BOGOR, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III, menyita rumah dan mobil milik wajib pajak inisial BMS, seorang pimpinan industri pengecetan logam.

Baca Juga : Penyelenggara Sekolah Swasta Tambah Ilmu Soal Perpajakan

Proses penyitaan dilakukan di Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada 4 April lalu. BMS diduga merugikan pendapatan negara senilai Rp4.892.278.082,00.

BMS menjadi tersangka tindak pidana perpajakan dengan modus tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Ia juga diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

“Tersangka telah diinformasikan mengenai hak dan kewajibannya sebagai tersangka dalam proses penyidikan. Penyitaan yang dilaksanakan telah diketahui oleh yang bersangkutan, sebagai konsekuensi tindak pidana perpajakan yang dilakukannya,” ungkap Lucia Widiharsanti, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III memberikan keterangan di Bogor Senin (22/5/2023).

Perusahaan BMS diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Selanjutnya, tim penilai akan melakukan penilaian atas aset yang telah disita. Apabila tindak pidana terbukti dilakukan dan tersangka tidak mampu membayar denda yang ditetapkan, maka aset sitaan akan dilelang untuk memulihkan kerugian negara.

“Kanwil DJP Jawa Barat III akan terus konsisten mengoptimalkan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan demi pemulihan kerugian pada pendapatan negara,” kata Lucia.

Baca Juga : Kepala Desa Diminta Tidak Lupa Bayar Pajak

Lucia menambahkan, penyitaan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada tersangka dan wajib pajak lain yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan.

Selain itu, proses penegakan hukum sebagai bentuk imbauan tidak langsung kepada wajib pajak untuk mematuhi hukum yang berlaku. (*)

Editor : Yosep