25 radar bogor

Status Jembatan Otista Disoal, Disparbud Buka Suara

Lengkung fondasi Jembatan Otista Kota Bogor yang akan tetap dipertahankan dalam proyek lebih lanjut. (Radar Bogor/Sofyansyah)

BOGOR-RADAR BOGOR, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor akhirnya buka suara terkait status Jembatan Otista yang diduga termasuk dalam cagar budaya.

Beberapa hari terakhir perbincangan soal cagar budaya tengah ramai diperbincangkan di Kota Bogor. Hal itu lantaran proyek ini mendapat sorotan karena terdapat bagian dari jembatan ini diduga merupakan cagar budaya.

Baca Juga: BPK Sebut Jembatan Otista Belum Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Kota Bogor, Dian Herdiawan menyatakan, Jembatan Otista tidak tergolong pada cagar budaya berdasarkan aturan dalam UU Nomor 11 Tahun 2010.

Dirinya menggaris bawahi pemberian status cagar budaya harus dinyatakan dengan adanya penetapan. Sementara sampai saat ini, Jembatan Otista belum ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Jembatan otista memang sudah masuk ke dalam kriteria cagar budaya. Berusia lebih dari 50 tahun karena dibangun tahun 1920. Namun sampai saat ini, Jembatan Otista belum ada penetapan,” ujarnya kepada Radar Bogor, Senin (22/5/2023).

Dirinya mengakui selama ini Jembatan Otista belum pernah ada pengkajian dan pengusulan menjadi cagar budaya. Bahkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang seharusnya melakukan pekerjaan tersebut belum mendapat Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan oleh Wali Kota.

Selama ini Jembatan Otista masih berstatus objek yang diduga cagar budaya (ODCB) sebab belum ada upaya pengkajian bahkan pendaftaran. Iwan beralasan, akan menetapkan jika ada usulan yang diberikan.

“Kami bekerja ketika ada usulan, itu aturannya. Seharusnya jembatan diusulkan oleh dinas terkait sehingga bisa ditetapkan. Karena SK cagar budayanya belum ada, jadi mungkin dilanjutkan,” terangnya.

Dian juga menegaskan Jembatan Otista tidak termasuk dalam cagar budaya terkait status Kebun Raya Bogor (KRB) sebagai kawasan cagar budaya.

Sebab, status itu berdasarkan penetapan 3 cagar budaya di dalam KRB saja di antaranya, Makam Belanda, Rumah Dinas, dan Laboratorium Karsten. Sementara Jembatan Otista tidak termasuk di dalamnya karena tidak memliki SK.

Saat disinggung soal potensi intervensi pada ODCB, ia menerangkan, pihaknya pun tidak bisa berbuat banyak apabila ODCB belum memiliki SK penetapan. Terlebih, tidak ada izin sebelum intervensi itu dilakukan.

“Kalau izin, kami menyarankan agar saat mengubah atau melaksanakan revitalisasi untuk tidak mengubah alamat, fasad, dan bahan. Kondisi ini terjadi di semua wilayah, bukan di Kota Bogor saja,” tuturnya.

Wali Kota Bogor, Bima Arya akhirnya menyatakan tidak akan membongkar objek yang diduga sebagai cagar budaya dan akan mempertahankan bangunan tersebut.

Baca Juga: Pemkot Diminta Tidak Melihat Cagar Budaya dari Penetapan Saja, Begini Kata Ahli

Ini menjadi langkahnya menjaga warisan pusaka dan catatan sejarah Jembatan Otista. Ia akan membuat dek khusus di bagian bawah jembatan untuk edukasi sejarah dan titik foto wisatawan.

Sementara itu, tetap dibangun fondasi baru sesuai rencana awal karena diperlukan struktur yang lebih kuat serta lajur yang lebih luas. Iwan menyebut hal itu menjadi kebijaksanaan Wali Kota yang mendengar masukkan dari warganya.

“Karena menurut UU sah-sah saja dibongkar karena belum masuk cagar budaya. Tapi, pak wali mendengar warga,” imbuh dia. (*)

Reporter: Reka Faturachman
Editor: Imam Rahmanto