25 radar bogor

Pemkot Diminta Tidak Melihat Cagar Budaya dari Penetapan Saja, Begini Kata Ahli

Ahli Cagar Budaya, Taufik Hasunna. (Radar Bogor/Reka Faturachman)

BOGOR-RADAR BOGOR, Ahli Cagar Budaya, Taufik Hasunna angkat bicara soal polemik status dugaan cagar budaya Jembatan Otista. Menurutnya, Pemerintah Kota Bogor seharusnya tidak melihat status cagar budaya dari kaca mata penetapan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 saja.

Ia menyebut, Kota Bogor memiliki sekira 430 obyek yang diduga cagar budaya (ODCB). Sementara kemampuan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) menetapkan seluruh OCBD itu tidak sebanding.

Baca Juga: Polemik Jembatan Otista, DPRD Bakal Panggil Pemkot Bogor

“Target mereka hanya 5 ODCB saja dalam 1 tahun. Karena banyaknya pertimbangan di antaranya rekomendasi yang rumit dan mungkin juga dipengaruhi anggaran. Sehingga hanya 5 dalam setahun,” tuturnya kepada Radar Bogor, Senin (22/5)

Belum lagi sampai saat ini Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor belum dapat bekerja karena Surat Keputusan (SK) yang belum ditanda tangani Wali Kota sejak Oktober tahun lalu.

Taufik juga menjelaskan, perlu adanya verifikasi ulang pada cagar budaya yang sudah ditetapkan di Kota Bogor. Karena peraturan yang mengatur itu ditetapkan sebelum adanya UU Nomor 11 Tahun 2010.

Dirinya mengatakan, Jembatan Otista sudah sangat memenuhi kriteria cagar budaya yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2010. Hanya saja, belum legal secara formal karena proses yang belum berjalan di Kota Bogor akibat belum berjalannya tugas TACB.

Bahkan menurutnya, Jembatan Otista sudah termasuk cagar budaya karena berada di kawasan Kebun Raya Bogor (KRB) yang sudah tercatat sebagai cagar budaya dan menyangga kawasan ini. Begitu juga dengan Jembatan Sempur.

Dirinya melihat Pemkot Bogor juga sudah mengakui Jembatan Otista sebagai cagar budaya karena pernah melibatkannya dalam Tim Ahli Bangunan Gedung di tahun 2017 saat ada rencana pelebaran Jembatan Otista akibat kemacetan di awal penerapan Sistem Satu Arah (SSA).

“Saya berpikir terjadi perubahan luar biasa karena regenerasi di kawasan pembuat kebijakan di Kota Bogor. Beberapa posisi penting sekarang diduduki pendatang baru yang barangkali tidak terlibat dalam membuat kebijakan sehingga kurang pengetahuan tentang apa yang sudah dilakukan dinasnya masing masing. Bisa jadi mereka tidak paham,” ucapnya.

Oleh karena itu, dirinya menekankan Pemkot Bogor seharusnya tidak hanya memerhatikan dari segi penetapan saja. Sebab banyak objek lain yang perlu dilindungi.

“Kalau perilaku ini dilakukan lagi karena hanya berdasarkan penetapan saja bagaimana? Bisa hilang semua ODCB dengan alasan belum ditetapkan. Padahal sebelum UU itu ada, sudah dikenal sebagai cagar budaya. Karena secara umum masyarakat tahu hal-hal yang menyangkut warisan budaya dikatakan cagar budaya,” jelasnya.

Oleh karenanya ia menyarankan agar ada penghormatan pada ODCB dan tidak ada pembongkaran sebelum adanya penelitian. Taufik khawatir kasus ini menjadi pembanding pihak pihak lain karena berpikiran langsung membongkar ODCB tanpa minta izin.

Baca Juga: BPK Sebut Jembatan Otista Belum Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

Baginya, warisan budaya patut dilestarikan sebagai pembelajaran bagi anak cucu ke depan bukan hanya di Koat Bogor namun juga secara nasional. Pelestarian bukan hanya dengan menjaga namun juga memanfaatkannya.

“Struktur jembatanya saja yang jangan diubah. Tetapi kalau memang dipertahankan perlu dicek dulu oleh teknik sipil apakah masih kokoh, karena selama ini sudah ada pekerjaan dan alat berat di sana. Kami khawatir dengan dampak pekerjaan kemarin mengganggu struktur yang lama,” tekan dia. (*)

Reporter: Reka Faturachman
Editor: Imam Rahmanto