25 radar bogor

Bos Kopi Kapal Api Dipanggil KPK, Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi

Ilustrasi : Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BOGOR-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan, untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Untuk menggali bukti tambahan, penyidik lembaga antirasuah memanggil Direktur PT Santos Jaya Abadi Soedomo Mergonoto. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan Saiful Ilah.

Baca Juga: Dianggap Sembunyikan 5 Rekening Dari KPK, Kadinkes Lampung Bilang Begini

“Benar, tim penyidik KPK hari ini menjadwalkan pemanggilan saksi Soedomo Mergonoto selaku Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir Jawa Pos, Senin (21/5).

Ali belum menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan lembaga antirasuah memanggil bos perusahaan pemegang merek kopi Kapal Api tersebut.

Soedomo Mergonoto dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain Soedomo, hari ini KPK juga mengagendakan pemanggilan Alim Markus selaku Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus Saiful Ilah.

Saiful Ilah adalah mantan Bupati Sidoarjo dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021 yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Selama masa jabatannya tersebut, Saiful Ilah diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp 15 miliar.

Gratifikasi tersebut diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing dolar AS dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Baca Juga: Banyak Jalan Rusak, KPK Duga Akibat Praktik Suap dan Penyalahgunaan Kewenangan

Penyidik KPK juga masih menelusuri penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Tersangka Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*/jpg)

Editor: Imam Rahmanto