25 radar bogor

Ramai Disoal, Begini Penjelasan BPNB Soal Cagar Budaya

bongkar jembatan otista
Jembatan Otista Kota Bogor mulai dibongkar total untuk proyek pembangunan. (Radar Bogor/Sofyansyah)

BOGOR-RADAR BOGOR, Perbincangan soal cagar budaya tengah ramai diperbincangkan di Kota Bogor. Lantaran rencana Pemkot Bogor melaksanakan proyek penggantian Jembatan Otista.

Proyek ini pun mendapat sorotan karena terdapat bagian dari jembatan ini diduga merupakan cagar budaya.

Baca Juga: Polemik Jembatan Otista, DPRD Bakal Panggil Pemkot Bogor

Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Kemendikbudristek Provinsi Jawa Barat, Hendra Gunawan menjelaskan, cagar budaya diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Dirinya menerangkan, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan di darat atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan melalui proses penetapan.

Penetapan yang dimaksud ialah pemberian status cagar budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.

“Mereka merupakan kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi, penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya,” jelasnya.

Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai cagar budaya apabila memenuhi kriteria di antaranya berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya (tulisan, karangan, pemakaian bahasa, atau bangunan rumah) paling singkat berusia 50 tahun.

Kriteria selanjutnya yakni memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan, seta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Baca Juga: Pembongkaran Jembatan Otista, Bima Arya: Ada Bagian yang Dipertahankan

“Namun, benda, bangunan, struktur, lokasi atau satuan ruang geografis dapat pula diusulkan menjadi cagar budaya meskipun tidak memenuhi kriteria tersebut, asalkan, memiliki arti khusus bagi masyarakat atau bangsa Indonesia yang didasarkan sebuah penelitian,” terang dia. (*)

Reporter: Reka Faturachman
Editor: Imam Rahmanto