25 radar bogor

PHK 350 Karyawan, Ini Penjelasan Direksi Toko Buku Gunung Agung

1.600 Karyawan Kena PHK
Ilustrasi.

BOGOR-RADAR BOGOR, Viral di media sosial Toko Buku Gunung Agung dikabarkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK terhadap 350 karyawan secara sepihak. Kabar tersebut sebelumnya diungkap oleh Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia.

Merespons hal tersebut, direksi PT GA Tiga Belas mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari ASPEK Indonesia tertanggal 24 Maret 2023 terkait tuntutan para pekerja yang terkena PHK.

Baca Juga: Gelombang PHK di Perusahaan Induk Facebook Masih Akan Berlanjut

Direksi mengaku telah menanggapi seluruh surat yang diterima sesuai dengan proporsi dan keadaan sebenarnya. Namun, tidak mendapatkan tanggapan kembali dari ASPEK Indonesia maupun dari bekas pekerja yang bersangkutan.

“Dalam surat yang kami terima disebutkan bahwa jumlah bekas pekerja Toko Buku Gunung Agung yang menyampaikan tuntutan melalui ASPEK Indonesia kepada kami adalah sebanyak 16 orang, yang kontrak kerjanya telah berakhir pada tahun 2022,” kata direksi dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (21/5).

Manajemen menegaskan dalam menindaklanjuti setiap surat yang diterima, termasuk dari ASPEK Indonesia selalu dilakukan sesuai dengan norma dasar dan kaidah yang berlaku tanpa menimbulkan sikap arogansi dari sisi manajemen Toko Buku Gunung Agung.

Pihaknya mengaku menghormati setiap proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan koridor hukum ketenagakerjaan yaitu melalui proses bipartit dan tripartit terkait perselisihan hak ketenaga kerjaan.

“Dengan demikian terkait pemberitaan yang beredar, di mana Toko Buku Gunung Agung seolah-olah dianggap telah melakukan PHK massal sebanyak 350 orang secara sepihak dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, adalah tidak benar karena kami selalu mengikuti pelaksanaan proses efisiensi dan efektivitas usaha sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Jumat (19/5), Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat mengungkapkan PHK sepihak dan massal yang dilakukan oleh manajemen Toko Buku Gunung Agung tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Perusahaan Dilarang PHK Karyawan dengan Alasan Tertentu, Ini Aturannya

Mirah mengatakan diperkirakan ada 220 pekerja Gunung Agung telah di-PHK secara sepihak sejak tahun 2020 sampai 2022. PHK disebut masih akan berlanjut di tahun 2023 ini, dan diperkirakan menelan korban mencapai 350 pekerja.

“Ironisnya para pekerja yang di-PHK tersebut, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi sebesar 1 bulan gaji,” ungkap Mirah dalam keterangannya.(*/jpg)

Editor: Imam Rahmanto