25 radar bogor

Sepeda Listrik Digandrungi Anak-anak, Kadishub: Minimal Berusia 12 Tahun!

Penyedia jasa penyewaan sepeda listrik RT 3 RW 13 Kelurahan Kebon Pedes, Kunto. (Radar Bogor/Reka Faturachman)

BOGOR-RADAR BOGOR, Tren kendaraan listrik tengah digandrungi masyarakat. Tak terkecuali di kalangan anak-anak. Hal itu pula yang tampak terjadi di sejumlah wilayah di Kota Bogor.

Anak-anak usia SD dengan bebas mengendarai dan bermain sepeda listrik di sekitar pemukiman bahkan tak jarang juga melintas di ruas jalan arteri.

Baca Juga: Diburu Anak-anak, Bisnis Sewa Sepeda Listrik Menjamur di Kota Bogor

Fenomena ini tentu membawa potensi bahaya timbulnya kecelakaan lalu lintas. Terlebih di jalan, sepeda listrik dapat bersinggungan langsung dengan kendaraan lain.

Minat kendaraan listrik yang tinggi, juga memunculkan bisnis baru di masyarakat yakni jasa penyewaan sepeda listrik. Kondisi ini pun semakin memudahkan anak-anak mengakses sepeda listrik.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo menyebut, panduan penggunaan kendaraan listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020.

Eko menegaskan, kendaraan listrik seharusnya tidak dikendarai oleh anak di bawah umur. Usia pengguna sepeda listrik paling rendah ialah 12 tahun. Pengguna juga mesti menggunakan helm saat berkendara sepeda listrik.

“Kendaraan listrik hanya diperbolehkan di jalur khusus seperti lajur sepeda dan kawasan tertentu di antaranya pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk car free day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum, kawasan perkantoran, dan area di luar jalan,” terangnya.

Oleh karena itu, dirinya menekankan para penyedia jasa penyewaan untuk memperhatikan peraturan yang berlaku terutama mengenai batas umur pengguna dan aspek keselamatan pengguna.

Baca Juga: Kapolsek Leuwiliang Minta untuk Selektif terhadap Pengguna Sepeda Listrik

“Fenomena bisnis sewa sepeda listrik sah-sah saja, asalkan menaati payung hukum yang berlaku. Karena jika peraturan ini diabaikan, dapat membahayakan para pengguna jasa. Apabila terjadi kecelakaan dan mengakibatkan kefatalan penyedia jasa dapaf dituntut pidana,” tegas Eko.

Dirinya juga mengimbau orang tua untuk ikut memperhatikan aturan tersebut serta keamanan dan keselamatan anaknya. Karena menurutnya, emosi anak di bawah umur dan keseimbangan dirinya belum stabil. (*)

Reporter: Reka Faturachman
Editor: Imam Rahmanto