25 radar bogor

Banyak Jalan Rusak, KPK Duga Akibat Praktik Suap dan Penyalahgunaan Kewenangan

Ilustrasi : Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BOGOR-RADAR BOGOR, Kerusakan sejumlah ruas jalan di beberapa provinsi di Indonesia, belakangan ini tengah menjadi perbincangan. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pemerintah pusat akan memberikan bantuan anggaran terhadap infrastruktur jalan yang rusak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah melakukan kajian perencanaan dan pengawasan pembangunan jalan pada periode 2017. Kajian itu difokuskan pada pembangunan dan preservasi jalan.

Baca Juga: Mangkir dari Panggilan KPK, Sekretaris MA Minta Pemeriksaannya Ditunda

“Temuan kajian menunjukkan kasus korupsi pada penyelenggaraan jalan didominasi adanya suap dan penyalahgunaan kewenangan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/5).

“Serta perbuatan curang oleh pemborong/pengawas dan penerima pekerjaan, serta penyelenggara negara selaku pengurus/pengawas yang ikut dalam pemborongan dan ijon pekerjaan,” sambungnya.

Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021 menunjukkan, dari 546.116 KM jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten-kota di Indonesia, 174.298 kilometer jalan mengalami rusak dan rusak berat, atau sekitar 31 persen. Sisanya, 139.174 KM jalan dalam kondisi sedang dan 232.644 kilometer jalan dalam kondisi baik.

“Data tersebut memperlihatkan bahwa jalan dengan kondisi baik belum menyentuh angka 50 persen. Padahal jalan yang berfungsi dengan baik dapat berkontribusi menurunkan biaya produksi-distribusi barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat, meningkatkan mobilitas warga, serta turut menarik investor untuk peningkatan daya saing dan penggerak roda ekonomi Indonesia,” ucap Ali.

Ali mengungkapkan, capaian pembangunan kondisi jalan tidak selaras dengan besaran anggaran yang telah dialokasikan pemerintah setiap tahunnya.

Menurutnya, pada 2023 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digelontorkan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk pembangunan infrastruktur termasuk pembangunan jalan, sebanyak Rp 125,18 triliun.

Sedangkan di tahun sebelumnya, pagu anggaran yang diberikan mencapai Rp 143,5 triliun (2021) dan 125,9 triliun (2022). Ali menyebut, besarnya anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan jalan, justru dijadikan lahan basah tindak pidana korupsi.

“Hal ini dibuktikan lewat beberapa kasus korupsi terkait pembangunan infrastruktur jalan yang telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rentang tahun 2015 hingga 2022,” papar Ali.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini mengungkapkan, beberap kasus korupsi pembangunan jalan yakni, kasus korupsi di Kabupaten Bengkalis pada 2022. Perkara itu melibatkan suap terkait proyek pembangunan jalan.

Kedua, pada 2017 terjadi suap terkait dana peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre di Provinsi Papua. Kasus ketiga dan keempat terjadi pada 2016, yakni suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan perawatan jalan di Sumatera Barat, serta modus berupa pengusulan kegiatan pelebaran jalan Tehoru-Laimu dalam kegiatan pekerjaan konstruksi jalan Werinama-Laimu.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi BTS, Johnny G Plate Dijebloskan ke Rutan Salemba

Dalam mengatasi masalah ini, kata Ali, KPK merekomendasikan agar Kementerian PUPR membuat kebijakan dalam menegakkan independensi konsultan. Serta perlu dibuatnya regulasi pertanggungjawaban dalam hal keteknikan dan keuangan.

Selain itu, perlu peran serta masyarakat sebagai penerima manfaat dari pembangunan nasional untuk turut memantau dan mengawasi pelaksanaan pembangunan tersebut. Hal ini penting, agar hasilnya memberikan dampak positif yang nyata bagi kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat.

“Dengan salah satu prasyaratnya tentu tidak adanya praktik-praktik korupsi yang bisa mendegradasi kualitas pembangunan nasional kita,” pungkasnya.(*/jpg)

Editor: Imam Rahmanto