25 radar bogor

Surya Paloh Yakin Penetapan Tersangka Johnny Plate Tak Terkait Kekuasaan dan Politik

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. (Salmam Toyibi/Jawa Pos)

BOGOR-RADAR BOGOR, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan jeratan hukum terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bukan merupakan intervensi kekuasaan dan politik. Dia pun meyakini, kasus yang menjerat Sekjen Partai NasDem itu murni kasus hukum.

“Semoga saja godaan-godaan yang menyatakan kepada saya ini tidak terlepas dari intervensi politik, tidak benar. Ini tidak terlepas dari intervensi kekuasaan,” kata Surya Paloh di kantor DPP NasDem, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Rabu (17/5).

Baca Juga: Legislator Sentil Pemkot Bogor, Gara-gara Ini

Surya Paloh mengakui, ada godaan untuk menganggap kasus Johnny Plate sebagai intervensi kekuasaan. Namun, dia meyakini godaan tersebut tidak benar.

“Ini godaan pada diri saya dan sudah saya katakan tidak benar itu. Kalau benar, mungkin hukum alam nanti yang akan dihadapkan kepada ini. Jadi sekali lagi saya tegaskan kita hargai proses hukum,” tegasnya.

Surya Paloh pun memastikan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny G Plate.

“Bantuan hukum wajib. Kawan-kawan di luar partai meminta bantuan hukum kami kasih, apalagi Sekretaris Jenderal Partai Nasdem,” ujar Surya Paloh.

Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menyandang status tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5).

Johnny Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi BTS, Johnny G Plate Dijebloskan ke Rutan Salemba

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.

Johnny G. Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*/jpg)

Editor: Imam Rahmanto