25 radar bogor

Menkominfo Johnny G Plate Kembali Diperiksa Kejagung, Usut Kasus Korupsi BTS

Johnny G Plate
Menkominfo Johnny G Plate.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Menkominfo Johnny G Plate, kembali dipanggil oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (17/5/2023).

Baca Juga : Kejagung Sita Aset Milik Terpidana Korupsi Asuransi Jiwasraya di Parung Panjang

Johnny G Plate, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.

“Iya ada pemeriksaan (Menkominfo Johnny G Plate),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Pemeriksaan terhadap Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur Base BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022 ini, merupakan yang ketiga kali. Setelah sebelumnya Johnny menjalani pemeriksaan pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun telah menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi BAKTI Kominfo. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi tersebut sebesar Rp8 triliun.

“Berdasarkan bukti yang BPKP peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51,” ungkap Yusuf Ateh dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Ateh mengatakan, BPKP sebelumnya telah diminta untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi di BAKTI Kominfo. Permintaan tersebut dilayangkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Oktober 2022.

Permintaan tersebut, kata Ateh, perihal Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan Bantuan Keterangan Ahli pada kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.

“Setelah berdasarkan surat permintaan itu, kami meminta ekspose dari penyidik tentang hasil penyidikan yang sudah dilakukan dan berdasarkan itu kami melakukan penelitian dan memberikan surat tugas audit penghitungan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

Baca Juga : Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kejagung Nilai Sudah Sesuai

Dalam kasus ini, Jampidsus Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020. (jpg)

Editor : Yosep