25 radar bogor

KAI Cabut Aturan Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Naik Kereta Api

Syarat naik kereta api saat libur Idul Adha
Syarat naik kereta api saat libur Idul Adha.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Syarat vaksin Covid-19 dalam ketentuan perjalanan menggunakan kereta api, resmi dicabut PT KAI . Informasi pencabutan persyaratan ini diumumkan KAI melalui akun twitter resmi.

Baca Juga : Membahayakan, KAI Tutup Perlintasan Liar yang Pernah Dibongkar Warga

Menurut KAI, kebijakan ini diterapkan seusai Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Muhadjir Effendy melakukan kunjungan kerja di Madiun, Jawa Timur, pada Minggu (16/4/2023), lalu.

Adapun informasi ini diketahui dari balasan KAI terhadap sejumlah warganet yang bertanya dan memastikan soal syarat perjalanan dengan kereta api melalui akun Twitter. “Apakah ini sudah dipastikan tidak wajib vaksin lagi min admin @KAI121,” tanya warganet, Rabu (17/5/2023).

“Selamat siang Kak. Sesuai arahan dari Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Bpk. Muhadjir Effendy saat melakukan kunjungan kerja di Madiun,Jawa Timur, Minggu 16 April 2023 tentang syarat perjalanan naik KA, vaksin Covid-19 tidak lagi menjadi syarat perjalanan naik KA,” balas manajemen KAI melalui akun @KAI121.

Meski sudah tidak lagi disyaratkan, KAI tetap menganjurkan masyarakat khususnya calon penumpang kereta api untuk tetap melakukan vaksin Covid-19. “Namun KAI menganjurkan bagi calon penumpang untuk tetap melakukan vaksinasi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, KAI mengatakan kebijakan ini telah sesuai dengan surat Ditjenka No. KA.201/1/1 Phb 2023 tanggal 17 April 2023 perihal Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pasca Pencabutan kebijakan PPKM.

“KAI mendorong kepada penumpang selama dalam perjalanan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, suhu tubuh <37.3⁰C, serta selalu menjaga pola hidup bersih & sehat,” lanjutnya.

Sementara itu, KAI meminta kepada calon penumpang yang dalam kondisi sakit dapat melakukan perjalanan, jika disertai surat keterangan dari Dokter. KAI juga mengimbau kepada penumpang KAI untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tindak penipuan yang mengatasnamakan PT KAI.

“Layanan media sosial resmi Railmin hanya di @KAI121 (centang biru) dan WhatsApp resmi Contact Center 121 di nomor 0811-1211-1121 (centang hijau). Mohon abaikan apabila ada balasan yang mengarahkan #SahabatKAI untuk menghubungi melalui WhatsApp selain nomor yang Railmin infokan sebelumnya ya,” tandasnya. (jpg)

Editor : Yosep