logo-radar-bogor

Suhendra, Ayah Sejuta Anak, Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa kasus perdagangan orang, Suhendra, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Cibinong pada Selasa (16/5). (Radar Bogor/Septi Nulawam)

CIBINONG-RADAR BOGOR, Suhendra atau dikenal “Ayah Sejuta Anak” divonis 4 tahun penjara. Terdakwa kasus perdagangan orang itu menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Cibinong pada Selasa (16/5).

Suhendra dijerat dengan pasal 83 juncto 67 F UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

Baca Juga: Dijuluki Bapak Sejuta Anak, Bikin Pelaku Penjualan Anak Sukses Kibuli Para Korban

“Vonis 4 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan,” terang Humas PN Cibinong, Amran.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Suhendra dituntut 5 tahun penjara karena perbuatannya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada September 2022 lalu. Suhendra ditangkap Sat Reskrim Polres Bogor setelah adanya aduan masyarakat terkait perdagangan bayi di wilayah Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng.

Dengan modus menampung para ibu hamil, Suhendra menjual anak yang dilahirkan untuk diadopsi oleh orang lain.

“Dia mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami, dengan iming-iming dibantu proses persalinannya, kemudian setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua adopsi, dengan membayar Rp15 juta,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, beberapa waktu silam.

Suhendra meminta uang tebusan sebesar Rp15 juta kepada pengadopsi tanpa diketahui oleh ibu kandung bayi yang dijualnya.

Suhendra beralasan bahwa uang tersebut digunakan untuk mengganti biaya persalinan secara sesar di rumah sakit. Namun nyatanya, selama proses persalinan itu ditanggung BPJS dan tidak dipungut biaya.

Sebelum ditangkap, Suhendra diketahui telah menjual satu anak ke wilayah Lampung. Saat penangkapan pun, polisi mendapati adanya lima orang ibu hamil yang tengah menanti proses persalinannya di kediaman Suhendra.

Baca Juga: Yayasan Ayah Sejuta Anak Milik Pelaku Perdagangan Orang di Ciseeng Ilegal

Sementara itu, Kuasa Hukum Suhendra, Heru Prayitno keberatan atas vonis yang dijatuhkan pada kliennya. Menurutnya, kliennya tersebut awam hukum dan hanya niat membantu persalinan para ibu hamil di luar pernikahan.

“Dengan uang pribadi, klien kami menolong ibu hamil di luar pernikahan, maka kami menyayangkan tidak dipertimbangkannya niat baik klien kami,” tukasnya.(*)

Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto