25 radar bogor

Kampanye Belum Dimulai, Spanduk hingga Baliho Bertebaran di Jalanan Kota Bogor

Warga melintas di jalan Kota Bogor. Sejumlah baliho para caleg bertebaran sebelum masa kampanye Pemilu 2024. (Radar Bogor/Sofyansyah)

BOGOR-RADAR BOGOR, Sejumlah baliho dan spanduk di sejumlah jalanan di Kota Bogor kini sudah banyak bermunculan. Meski belum ada penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), wajah para bakal calon legislatif (caleg) dan bendera partai yang lolos verifikasi pun mulai terpampang di sejumlah titik.

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa masa kampanye dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Deretan spanduk dan baliho berbagai warna dan ukuran terlihat berjejer di sejumlah titik di Kota Bogor seperti di sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Sudirman, Jalan Dadali di Kecamatan Tanah Sareal.

Baca Juga: Akhirnya, Jalan Hancur di Sukamamur Bakal Diperbaiki

Tak hanya itu, spanduk dan baliho juga banyak terpasang di pinggiran Kota Bogor.

Menanggapi hal itu, Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Kota Bogor, Ahmad Fathoni mengaku sudah memantau keberadaan spanduk dan baliho yang saat ini mulai marak terpasang di sejumlah ruas jalanan di Kota Bogor.

Namun, Fathoni menegaskan Bawaslu saat ini belum dapat melakukan penindakan baik kepada partai politik maupun langsung ke perorangan yang memasang spanduk dan baliho tersebut. Sebab, menurut dia, saat ini masih menjadi ranah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Kedua, Bawaslu belum bisa melakukan otoritasnya karena memang saat ini belum masuk pada tahapan kampanye.

“Masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Dan kami ini bisa melakukan kaitan dengan pengawasan APK biasanya di masa tahapan kampanye,” kata Fathoni.

Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot Bogor melalui intansi terkait salah satunya Satpol PP sebagai penegak Perda untuk melakukan penertiban.

“Nanti ranahnya biarkan saja Satpol PP yang melakukan penertiban baliho dan spanduk parpol,” ucap dia.

Adapun yang menjadi perhatian penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai kententuan UU Pemilu dan Peraturan KPU tentang kampanye, pemasangan APK harus di luar tempat yang ditentukan. Akan tetapi, faktanya dipasang di tempat yang dilarang.

Menurut dia, sesuai dengan ketentuan Pemilu 2019, pemasangan APK tidak boleh dipasang di pohon, jalur hijau, dan terakhir fasilitas publik.

Baca Juga: Marak Baliho Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu Minta Pemkab Bogor Bertindak

“Prinsip yang harus di ke depan kan itu adalah estetika. Nah, hal ini akan menjadi pencermatan kita, termasuk di samping lainnya tidak boleh di tempatkan di tempat ibadah, kemudian tempat pendidikan dan sebagainya,” ucap dia.

Selain pelanggaran kampanye, APK menjadi salah satu perhatian Bawaslu pada saat Pemilu 2024 nanti berlangsung.

Berdasarkan catatan Bawaslu Kota Bogor, terdapat tiga temuan pelanggaran Pemilu pada masa kampenye 2019, di mana terdapat satu kasus pelanggaran pada 2018, dan dua kasus pada 2019 silam.(*)

Reporter: Dede Supriadi
Editor: Imam Rahmanto