25 radar bogor

Berkas Pembacok Pelajar SMK di Pomad Belum Masuk PN Kota Bogor

pelaku pembacokan pelajar SMK digelandang petugas
pelaku pembacokan pelajar SMK digelandang petugas

BOGOR-RADAR BOGOR, Berkas SA (18), salah satu pelaku pembacokan terhadap Arya Saputra, Pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor hingga tewas, masih belum masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.

Hingga kini, nama SA belum tercatat di PN Kota Bogor. “Tidak ada namanya (SA) di data kita. Mungkin belum dilimpahkan ya,” kata Danil, Senin (15/5/2023).

Menurut dia, berkas pelaku pembocokan pelajar SMK itu kemungkinan masih berada di Kejaksaan Negeri Bogor. “Mungkin saat ini masih berada di kejaksaan,” tambahnya.

Baca Juga : Biar Tak Tertangkap, ASR Pembacok Arya Minta Bantuan Mbah Dukun

Namun begitu, satu pelaku lainnya yakni MA, saat ini proses hukumnya sudah selesai. MA telah divonis hukuman 8 tahun penjara oleh PN Kota Bogor, dan tidak memilih banding.

“Untuk MA saat ini sudah selesai. Saat ini, MA dipenjara 8 tahun. Untuk upaya bandingnya, dipastikan tidak dilakukan upaya apapun,” tukas dia.

Seperti diketahui, ketiga pelaku yang menyebabkan tewasnya pelajar SMK di Pomad sudah tertangkap. Tiga orang tersangka SA (18), MA (17), dan terakhir ASR alias Tukul (17) eksekutor utama tewasnya Arya sudah tertangkap.

Berkas pemeriksaan Tukul bakal segera diserahkan dalam waktu dua minggu kedepan. “Target kita dua minggu berkas Tukul sudah diserahkan ke kejaksaan,” tukas Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila.

Sebelumnya, Kasus persidangan pelaku tawuran pelajar yang menyebabkan korbannya meninggal dunia di lampu merah Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, beberapa waktu lalu memasuki babak baru.

MA (17) divonis 8 tahun hukuman penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA, dalam sidang yang berlangsung Senin (10/4/2023). Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 7,6 tahun.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Dewi Hesti Indriya sendiri menyatakan memvonis MA selama 8 tahun hukuman penjara. (ded)

Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep