25 radar bogor

Kasus Ibu Gugat Tetangganya Berlanjut, Masuk Sidang Kedua di PN Cibinong

ibu gugat tentangga
Sidang kasus ibu gugat tetangga kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong.

GUNUNGPUTRI-RADAR BOGOR, Sidang Gugatan Anita Munir, seorang ibu di perumahan Legenda wisata terhadap tetangganya Agus Rivai kembali bergulir.

Sidang gugatan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong. Dalam sidang gugatan kedua ini, Anita Munir datang langsung didampingi oleh kuasa hukumnya Susilo Wibowo. Namun, lagi lagi dalam sidang gugatan kedua ini, tergugat Agus Rivai hanya diwakilkan kuasa hukumnya.

“Ini sidang kedua, rencananya agendanya kan mediasi, namun tergugat tidak hadir, hanya diwakilkan kuasa hukumnya, sehingga kembali dilanjut pada sidang ketiga nanti,” kata kuasa hukum Anita Munir, Susilo Wibowo kepada Radar Bogor Jumat (12/5/2023).

Lanjut Susilo, ia membeberkan, gugatan yang dilakukan kliennya kepada tetangganya Agus Rivai itu yakni perbuatan melawan hukum. Langkah ini dilakukan karena upayanya secara kekeluargaan, serta pengaduannya kepada dinas terkait tidak mendapat keterangan yang jelas.

‘”jadi klien kami melakukan gugatan ini,“ ujar Kuasa Hukum Anita Munir, Susilo Wibowo kepada Radar Bogor Jumat (12/5/2023).

Susilo memaparkan, timbulnya peristiwa hukum ini, diawali pada kurang lebih September 2022. Anita Munir, keberatan atas renovasi rumah tetangganya dengan dasar tidak mengantongi izin untuk melakukan renovasi rumah. Juga dinilai akan merusak lingkungan di rumahnya. “Seperti tidak sesuai lagi konsep awal dibangunnya Legenda Wisata di Cluster Marcopolo ini,” paparnya.

Untuk menyelesaikan masalah itu, saat itu, Anita Munir mengambil jalan musyawarah. Akan tetapi, tidak pernah tercapai dan sampai saat ini renovasi tersebut hampir selesai.

“Klien kami selalu mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan perselisihan ini, tapi tidak pernah tercapai kesepakatan,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Susilo, sebelum kliennya memberikan kuasa kepadanya. Kliennya tersebut secara mendiri mengajukan pengaduan kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor dan Satpol PP Kabupaten Bogor.

Namun, hasil pengaduan yang tidak pernah diinformasikan kepada kliennya. “Padahal, sambung dia, seyogyanya setiap proses pengaduan diinformasikan kepada pengadu. Sehingga proses keberatan bisa menimbulkan solusi yang tepat,” tuturnya.

Perihal gugatan ini, Susilo juga mengaku sudah membuat pengaduan terhadap Kemenkumham. “Kami juga sudah buat pengaduan terkait pelanggaran HAM yang dilakukan tergugat terhadap kliennya,” paparnya.

Sementara itu, sidang gugatan ini rencananya akan kembali dilakukan pada Juni 2023 mendatang. “Sidang kembali dilanjut bulan depan,” paparnya.

Ditempat yang sama, Anita Munir, mengaku bahwa gugatan ini berasal dari renovasi rumah tergugat yang menyalahi aturan. Di antaranya membangun tanpa mengantongi PGB/ IMB terlebih dahulu. sehingga dari melanggar hukum ini membuat dirinya yang dirugikan dan dikorbankan.

“Apabila semua taat hukum, kerukunan dan kedamaian akan tercipta dengan sendirinya serta tidak akan ada yang dirugikan apalagi sampai ada korban,” katanya kepada Radar Bogor Jumat (12/5/2023).

Dikonfirmasi, Kuasa Hukum tergugat, Agus Rivai, Budi mengatakan bahwa agenda sidang hari ini sebenarnya merupakan sidang mediasi antara tergugat dan penggugat. “Ini sidang kedua, agendanya mediasi,” katanya kepada Radar Bogor.

Sementara itu, perihal kliennya yang dituding membangun tanpa mengurus PGB/IMB terlebih dahulu, Budi menampik hal itu. Kata dia, selama pembangunan, kliennya sembari mengurus PGB/IMB “Itu tidak benar, klien kami mengurus perizinan secara paralel,” dalihnya.

Sementara itu akibat gugatan ini, kata dia PGB/IMB Agus Rivai masih tertahan. “Iya, karena ini (gugatan) jadi masih tertahan,” tukasnya. (all)

Reporter : Arifal
Editor : Yosep