25 radar bogor

Pertalite Mulai Dibatasi, Ini Kriteria Kendaraan yang Boleh Konsumsi

Ilustrasi BBM pertalite
Ilustrasi BBM pertalite

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pembatasan konsumsi BBM subsidi pada jenis Pertalite, akan segera diberlakukan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM.

Baca Juga : Cek, Harga BBM Terbaru per Mei 2023. Ada yang Turun!

Program Subsidi Tepat yang berlaku untuk Solar dinilai sukses dijalankan. Kini program tersebut juga akan berlaku untuk Pertalite, khususnya untuk kendaraan roda empat.

Sebagai informasi, harga Pertalite sejauh ini masih stabil dijual Rp 10.000 per liter. Dengan harga yang relatif terjangkau, tak heran masyarakat luas lebih memilih BBM Pertalite untuk kendaraannya.

Distribusi Pertamax dan Pertamax Turbo terbilang baik. Namun harganya tak seciamik Pertalite. Hal tersebut yang menyebabkan Pertamax dan Pertamax Turbo menjadi pilihan kesekian oleh para pengguna kendaraan.

Terkadang pada satu periode harga Pertamax dan Pertamax Turbo lebih mahal dengan bahan bakar yang disediakan oleh perusahaan swasta seperti Shell. Apalagi dengan carut marutnya ekonomi di Indonesia yang belum stabil pasca pandemi Covid-19.

Menurut data Kementerian ESDM dan BPH Migas, pasokan Pertalite setiap tahunnya terus meningkat tajam.

Oleh karena itu, pemerintah melalui platformnya Pertamina, akan menekan distribusi Pertalite dengan tujuan tepat sasaran.

Pembatasan jatah konsumsi Pertalite akan mengacu pada revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Pada Perpres 191 tersebut, pemerintah akan merevisi Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dari revisi Perpres 191, nantinya akan diatur kriteria kendaraan yang berhak diisi oleh BBM jenis Pertalite subsidi.

Melansir dari berbagai sumber, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, kriteria kendaraan akan diatur sedemikian rupa.

Pada tipe dan kapasitas kendaraan tertentu diakan dibatasi jumlah konsumsi Pertalite per harinya. Dengan begitu, pada kendaraan tertentu ada yang boleh mengisi Pertalite dan ada yang akan dilarang secara tegas. “Perpres ini betul-betul ada kriteria, CC sekian, jenis (tipe mobil) sekian,” kata Arifin.

Baca Juga : Harga BBM Naik Mulai 1 Maret 2023, Cek di Sini Daftarnya

Di sisi lain pihak BPH Migas telah memberi clue seperti apa saja kriteria mobil yang berhak dan yang dilarang mengisi Pertalite. Yakni Pertalite hanya boleh dikonsumsi oleh tipe mobil berkapasitas mesin 1.400 cc ke bawah.

Tak hanya mobil, konsumsi Pertalite juga akan dibatasi untuk kendaraan roda dua alias sepeda motor. Semua tipe sepeda motor yang memiliki kapasitas mesin di bawah 150 cc akan berhak mendapat jatah Pertalite. (net/dis)

Editor : Yosep