25 radar bogor

Pengemudi yang Halang-halangi Ambulans di Bogor Tetap Dikenakan Sanksi Tilang

Pengemudi mobil yang viral karena menghalangi ambulans berdamai di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (10/5). (Radar Bogor/Dede Supriadi)

BOGOR-RADAR BOGOR, Kasus video viral mobil Avanza yang menghalang-halangi ambulans di Kota Bogor berakhir damai. Mobil yang dikendarai WNA asal Arab Saudi, HTM, itu hanya dikenakan sanksi berupa tilang.

Kedua belah pihak, baik sopir ambulans dan sopir Avanza bersepakat untuk saling memaafkan. Hal itu terungkap saat proses mediasi yang menghadirkan HTM dan perwakilan ambulans di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (10/5).

Baca Juga: Terungkap, Pengemudi yang Halang-halangi Ambulans Ternyata WNA asal Arab Saudi

“Saya selaku istri dan penjamin suami saya (menyampaikan), suami saya sudah mengakui kesalahannya bahwa dia telah melanggar dan suami saya juga sudah dikenakan tilang dan telah membayar tilang,” kata istri HTM.

Menurutnya, HTM telah mengakui kesalahannya dan menginginkan untuk menempuh jalan damai. Ia tidak ingin dilanjutkan untuk perkara lain.

“(Maka) suami saya telah meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak bersangkutan dan pada seluruh media, karena (telah) membuat gaduh dan suami saya telah mengakui kesalahannya,” ujar perempuan bercadar hitam itu.

Sementara itu, perwakilan Ambulans, Rudianto menyampaikan bahwa pihaknya telah memaafkan kejadian ini dan tidak akan melaporkan kejadian ini, karena adanya inisiatif dari pelanggar.

“Semoga, ke depannya kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Karena, urusan kemanusiaan merupakan yang utama,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, meski kedua belah pihak sudah bersepakat damai, pihaknya tetap mengenakan sanksi terhadap HTM berupa penindakan tilang.

“Kita (sudah) kenakan tilang dan sudah diberikan kepada pelanggar dan sudah dibayarkan juga ke kas negara,” kata Bismo.

“Pada kesempatan ini, saya menyerahkan kepada pihak imigrasi, pemberitahuan akan bukti pelanggaran yang dilakukan pelanggar, karena si pelanggar adalah WNA maka saya beritahukan ke pihak Imigrasi,” ujar dia.

Baca Juga: Pelajar SMA Ditabrak Ambulance, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya

Adapun sanksi yang dikenakan berupa denda tilang senilai Rp250 ribu sesuai Pasal 287 Ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(*)

Reporter: Dede Supriadi
Editor: Imam Rahmanto