25 radar bogor

Pendaftaran PPDB Dibuka Juni 2023, Ini Persyaratan yang Mesti Disiapkan

Ilustrasi PPDB SMP di Kota Bogor
Ilustrasi PPDB SMP di Kota Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Kota Bogor tahun ajaran 2023/2024 akan mulai bergulir pada Bulan Juni 2023 mendatang.

Baca Juga : PPDB SD dan SMP Dimulai Juni 2023, Berikut Pembagian Kuotanya

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Sudjatmiko Baliarto mengatakan ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi dalam proses pendaftaran PPDB ini.

Untuk jenjang SD persyaratan umum yang mesti dipenuhi di antaranya calon peserta didik berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023, melampirkan Surat Tanda Serta Belajar (STSB) bagi lulusan TK atau PAUD, Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM) orang tua, fotokopi akta kelahiran, fotokopi KK, dan fotokopi KTP orang tua atau wali.

“Bagi pendaftar jalur afirmasi dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) perlu menyerahkan domumen program penanganan Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dari pemerintah pusat atau daerah. Calon peserta didik ABK juga mesti memiliki surat keterangan asli dari psikolog,” terang dia.

Persyaratan khusus bagi pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua dan maslahat guru diharuskan menyerahkan surat penugasan perpindshan tugas dari instansi, surat keterangan mengajar, surat keputusan pembagian tugas mengajar, sertifikat pendidik, dan titik koordinat tempat tinggal sesuai dengan Kartu Keluarga.

“Sedangkan pendaftar dari jalur zonasi menyertakan titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik baru sesuai alamat di KK,” imbuh Miko.

Sementara untuk jenjang SMP, persyaratan umum PPDB yang mesti dipenuhi antara lain berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2023, fotokopi akte kelahiran, ijazah SD atau surat keterangan lulus, kartu keluarga dengan minimal penerbitan 1 tahun sebelumnya, KTP orang tua, STJM.

Bagi pendaftar jalur afirmasi persyaratan khusus yang mesti diserahkan antara lain dokumen KETM dan keterangan psikoloh untuk calon peserta didik ABK.

“Untuk jalur perpindahan tugas syarat khususnya perpindahan tugas orang tua dan maslahat guru diharuskan menyerahkan surat perpindahan tugas dsri instansi (minimal 3 tahun sebelumnya), sertigikat pendidik, SK dark kepala sekolah, dan SK penugasan,” tutur Miko.

Peserta jalur prestasi akademik, non akademik dan prestasi nilai rapor persyaratannya antara lain piagam atau sertifikat kejuaraan, nilai rapor kelas 4 sampai kelas 6 semester 1, surat keterangan prestask dari Kepsek, STMJ dari sekolah.

Baca Juga : Warga Sulit Mengakses Sekolah Negeri, Lurah Diminta Kawal Persoalan PPDB

“Kemudian pendaftar dari jalur zonasi menyertakan titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik baru sesuai alamat di KK,” tambahnya. Setiap dokumen tersebut kemudian discan atau foto kemudian diunggah ke website PPDB Kota Bogor. (fat)

Reporter : Reka Faturachman
Editor : Yosep