logo-radar-bogor

Marak Baliho Caleg, Bawaslu-Satpol PP Saling Lempar Tanggung Jawab

Sejumlah baliho yang merupakan bagian dari Alat Peraga Kampanye (APK) sudah mulai bertebaran di sejumlah titik Kabupaten Bogor. (Radar Bogor/ Hendi Novian)

CIBINONG-RADAR BOGOR, Satpol PP Kabupaten Bogor masih belum menertibkan baliho-baliho peserta pemilu yang mengganggu ketertiban umum.

Musababnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid mengaku ada aturan khusus dalam menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut.

Baca Juga: Marak Baliho Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu Minta Pemkab Bogor Bertindak

Menurutnya, aturan terkait penertiban baliho politik berbeda dengan baliho bersifat iklan dan sejenisnya. Baliho politik, kata dia, tidak masuk dalam aturan penegakan hukum.

“Penegakan alat peraga parpol spesifikasi ada aturannya. Itu di Bawaslu dan saat ini Bawaslu kosong,” kata Iman, Rabu (10/5).

Justru dia khawatir, ketika sembarangan menertibkan baliho akan mendapat teguran dari yang bersangkutan.

“Karena aturannya, dampak dari tindakan yang dilakukan Satpol PP. Ketika saya melakukan penertiban, lalu ada yang menggugat mau apa,” tuturnya.

Pada ketidakpastian hukum ini, pihaknya pun meminta para pengurus partai politik untuk saling pengertian dan bekerja sama untuk tidak sembarang memasang alat peraga kampanye.

Iman juga mengaku akan bersurat ke pimpinan partai terkait penertiban baliho bersifat politik.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah menegaskan bahwa saat ini belum masuk pada tahapan kampanye.

“Memang bagi kami masih ada kekosongan untuk aturan penyelenggaraan pemilu, disebut kampanye memang belum, karena di akhir November 2023,” katanya.

Pihaknya mengaku tidak bisa langsung menindak APK tersebut. Karena berdasarkan arahan dari Bawaslu dan KPU, saat ini memang sudah waktunya sosialisasi bagi partai apalagi partai baru, logo partai hingga nomor urut partai.

Baca Juga: Baliho Caleg Bertebaran di Fasilitas Publik, Pemkab Bogor Janji Tertibkan

“Saat ini, yang paling mungkin pendekatannya melalui peraturan daerah terkait dengan ketertiban, keindahan dan seterusnya, maka kami kemarin juga support terkait dengan surat edaran Plt Bupati,” jelas Irvan.

Melalui peraturan daerah, Pemkab Bogor bisa melakukan eksekusi penurunan APK jika memang kedapatan melanggar.

“Ketika saat masa kampanye nanti, itu diatur di PKPU baik itu ukurannya, tempat pemasangan dan lainnya,” tukasnya.(*)

Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto