25 radar bogor

Polisi Sebut Penculikan di Buah Batu Bandung Dilatarbelakangi Cemburu

BOGOR-RADAR BOGOR, Kasus penculikan seorang perempuan oleh mantan kekasihnya di Buah Batu Bandung yang viral di media sosial, dilatarbelakangi oleh perasaan cemburu. Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.

Menurut Budi Sartono, ketika kejadian, pelaku mendatangi korban yang tengah berkunjung ke kediaman NR, temannya yang merupakan seorang pria di Kawaluyaan, Buah Batu, Kota Bandung.

Baca Juga: Pasca Percobaan Penculikan Siswa SD di Ciawi, Penjagaan diperketat

“Motif cemburu, karena NR ini merupakan laki-laki, jadi dituduh si NR ini selingkuhan atau bukan, tapi yang pasti pada saat dia ngomong gitu langsung menarik korban secara paksa, mengancam dengan senjata tajam,” kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (9/5).

Kejadian ini bermula pada hari Minggu (7/5) sekira pukul 11.00 WIB, korban KAA pergi dari rumah orang tuanya bersama seorang temannya berinisial D menuju rumah temannya NR.

Melihat waktu sudah pukul 22.00 WIB, korban berniat akan pulang, namun tiba-tiba pelaku bernama RG, yang merupakan mantan pacar korban, datang dan langsung menodongkan pisau pada NR sambil menuduh bahwa NR selingkuhannya.

“Sementara NR mengatakan bukan dan ampun, korban dibawa paksa oleh pelaku RG dengan dijambak dan ditarik paksa supaya ikut dan naik sepeda motor milik pelaku,” ucapnya.

Polisi berhasil menemukan korban dan mengamankan tersangka dugaan penculikan di kawasan Buah Batu, Kota Bandung, di dua tempat berbeda pada Senin (8/5) malam dan Selasa dini hari.

Korban penculikan KAA ditemukan di sekitar Lapangan Saparua pada Senin (8/5) sekitar pukul 23.30 WIB. Sementara, tersangka RG diamankan di Cipaera, Kosambi, Kota Bandung pada Selasa sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga: Viral, Video Pengendara Mobil Berplat Nomor Polisi Aniaya Sopir Taksi Online

Perilaku membawa paksa yang dilakukan pelaku pada korban ditambah pengancaman dengan senjata tajam sudah memenuhi unsur pidana Pasal 328 KUHP.

“Dengan pelanggaran Pasal 328 KUHP, pelaku diancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara,” ucap Budi.

Sebelumnya, seorang gadis berinisial KAA, diculik mantan pacarnya di Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.(*/jpg)

View this post on Instagram

A post shared by Radar Bogor (@radar_bogor)

Editor: Imam Rahmanto