25 radar bogor

BPJS Kesehatan Luncurkan Program Rehab BU, Tunggakan Perusahaan Bisa Dicicil

BPJS Kesehatan

BOGOR-RADAR BOGOR, BPJS Kesehatan tengah berfokus pada transformasi mutu layanan. Untuk mendukung transformasi tersebut, dikembangkan beberap konsep, salah satunya inovasi yang dikembangkan BPJS Kesehatan menyasar badan usaha yang menunggak iuran.

Baca Juga : Satu Dekade JKN, Kontribusi BPJS Kesehatan agar Warga Lebih Sehat

Program baru yang diluncurkan tersebut adalah Rencana Pembayaran Iuran Bertahap untuk Badan Usaha (Rehab BU). Rehab Bu adalah program yang memberikan kemudahan bagi peserta pemberi kerja segmen PPU untuk melunasi tunggakan iurannya secara bertahap dan pengaktifan kembali kepesertaan dalam program JKN.

“Tidak hanya peserta mandiri (PBPU) saja yang berpotensi untuk menunggak, tapi badan usaha juga. Saat ini tidak sedikit badan usaha yang menunggak pembayaran iurannya karena kondisi keuangan perusahaannya sedang tidak stabil,” ujar kata Kepala BPJS Kesehatan Kota Bogor, Idham Kholid, pada Selasa (9/5/2023).

Atas kondisi itu, program Rehab yang digulirkan BPJS Kesehatan setidaknya memudahkan badan usaha membayarkan tunggakan iurannya dengan cara menyicil.

Adapun tata cara bagi badan usaha yang ingin mengikuti Program Rehab BU yaitu pertama, badan usaha mengajukan permohonan Rehab BU ke kantor cabang, lalu kantor cabang melakukan verifikasi dokumen pengajuan dan meregistrasikan badan usaha pada aplikasi Revenant, dilanjutkan dengan BU yang membuat billing tagihan di edabu dan terakhir BU melakukan pembayaran melalui virtual account badan usaha.

“Syarat badan usaha untuk bisa ikut program Rehab BU itu minimal memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan, mendaftar sesuai tata caranya sebelum tanggal 28 setiap bulannya, dan maksimal periode pembayaran bertahapnya sebanyak 12 tahapan,” ucap Idham.

Dengan adanya Program Rehab BU diharapkan dapat memberi keringanan pembayaran tunggakan melalui mekanisme cicilan untuk badan usaha sehingga memberi kesempatan untuk setiap pekerja yg statusnya nonaktif dapat segera mengaktifkan kepesertaannya.

Sementara itu, bagi BPJS Kesehatan juga dapat meningkatkan kolektabilitas dan penerimaan iuran, dan meningkatkan reputasi organisasi karena memberikan kemudahan ditengah kesulitan yang dihadapi di masa pandemi. (ded)

Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep