logo-radar-bogor

Sebulan, 1.229 “Surat Cinta” Tilang Elektronik di Kota Bogor

Polisi mengatur arus lalu lintas di titik Kota Bogor yang mengalami kemacetan imbas penutupan Jalan Otista, Senin (8/5). (Radar Bogor/Sofyansyah)

BOGOR-RADAR BOGOR, Meski tak ada petugas Satlantas di jalanan Kota Bogor, warga seharusnya tetap berhati-hati dalam berkendara. Pasalnya, tilang elektronik telah berlaku dan mencatat sejumlah pelanggaran.

Baca Juga: Puluhan Angkot di Kota Bogor Kena Tilang, Ini Sebabnya

Pelanggaran lalu lintas di Kota Bogor masih menjadi pantauan dari Polresta Bogor Kota. Di tengah kemacetan yang melanda Kota Bogor, tertib berlalu lintas menjadi kewajiban para pengendara.

Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria memaparkan, selama kurun waktu April 2023, pihaknya mengantongi 1.229 pelanggaran. Hal itu didapatkan dari laporan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.

“Total 1.229 kendaraan yang melanggar, 243 pelanggar masih dalam proses, 360 kendaraan dinyatakan valid,” bebernya.

Ia menambahkan, sebanyak 260 “surat cinta” atau surat konfirmasi yang telah dikirim melalui Kantor Pos. Sayangnya, kata Galih, baru 26 pelanggar yang sudah membayar dendanya. Sedangkan, 32 kendaraan sudah diajukan blokir.

“Total tertunggak atau masih menunggu pembayaran sebanyak 355 pelanggar,” tambahnya.

Saat ini, pihak Satlantas Polresta Bogor Kota juga tengah disibukkan dengan rekayasa lalu lintas imbas penutupan Jalan Otista. Sejumlah titik mengalami kemacetan parah.

Baca Juga: Kota Bogor Lagi Macet, Warga Jakarta Diminta Menyesuaikan Waktu Wisata

Pihak kepolisian pun utak-atik strategi untuk meminimalisir kepadatan kendaraan. Mulai dari pemberlakuan jalur dua arah hingga rencana penghapusan Sistem Satu Arah (SSA) Kebun Raya Bogor untuk sementara.

Selain itu, Satlantas secara preventif dengan menempatkan personel dan mobil dikmas atau penling di lokasi kemacetan, khususnya Simpang Batutulis.(*)

Reporter: Dede Supriadi
Editor: Imam Rahmanto