25 radar bogor

Tempat Pengolahan Emas Ilegal di Nanggung Disegel Petugas

Pengolahan emas
Petugas saat menyegel tempat pengolahan emas ilegal di wilayah Kampung Ciguha, Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung.

NANGGUNG – RADAR BOGOR, Pasca pembersihan penambang emas tanpa izin (Peti) beberapa tahun lalu, Polsek Nanggung mendapati satu bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat pengolahan emas.

Baca Juga : Sempat Ambles, Gorong-Gorong Jalan di Nanggung Akhirnya Diperbaiki

“Kami mendatangi lokasi penambangan emas ilegal yang diduga kembali terjadi di wilayah Kampung Ciguha, Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung,” kata Kapolsek Nangggung AKP Jony Handoko kepada wartawan, Minggu (7/5/2023).

Ia mengatakan, saat mendatangi ke lokasi tempat pengolahan emas itu tidak ditemukan adanya pengelola maupun pemilik tambang emas tersebut.

Pihaknya kemudian pemasangan police line. “Kami akan kembali gencar patroli gabungan dengan unsur muspika dan Antam,” jelasnya.

Jony menambahkan, petugas hanya menyegel satu lokasi pengolahan emas ilegal milik warga sekitar dan bukan warga luar Nanggung.

“Hanya sebagian warga sekitar dengan alasan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, jadi mereka turun lagi sebagai penambang,” tuturnya.

Ketika ditanyai titik lain dirinya mengaku tidak ada, itupun yang disegel sudah ditinggalkan pemiliknya. “Kami pastikan penambang masih ada tapi skalanya kecil warga sekitar,” kata dia.

Alasan warga kembali melakukan penambangan emas karena tidak memiliki pekerjaan lain, jadi untuk memenuhi kehidupannya keluarga mereka turun lagi sebagai penambang.

Baca Juga : Bantu WNA Bikin KTP, Kades di Nanggung Jadi Tersangka

“Titik yang disegel jauh lokasinya berada di lereng, dan masih lahan warga serta tak ada kaitan dengan Antam,” ungkapnya.

Ia mengimbau ke semua warga dan tokoh setempat agar menghentikan aktivitas tersebut, disamping membahayakan juga merusak lingkungan. “Jenis alat pengolahan emas masih tradisional, tentu sangat bahaya dan merusak lingkungan sekitar,” katanya. (abi)

Reporter : Jaenal Abidin
Editor : Yosep