25 radar bogor

Selama Idul Fitri 1444 H, KPK Terima 373 Laporan Gratifikasi

KPK Terima Laporan Penerimaan Gratifikasi terkait Hari Raya
KPK Terima Laporan Penerimaan Gratifikasi terkait Hari Raya

JAKARTA-RADAR BOGOR, Selama Hari Raya Idul Fitri 1444 H, KPK telah menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat, dengan nilai taksir mencapai Rp 240.712.804. Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi.

Baca Juga : Segini Harta Wali Kota Bandung yang Terjaring OTT KPK, Punya Harley Davidson

“Laporan tersebut terdiri dari tiga objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp 3.700.000, 292 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp 164.390.920, 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp 6.400.001, serta 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 66.221.883,” kata juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).

Ipi menyampaikan, saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang dalam proses dikirimkan oleh para pihak pelapor. Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan telah disalurkan langsung sebagai bantuan social (bansos) kepada pihak-pihak yang membutuhkan.

“KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya,” ucap Ipi.

KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Oleh karena itu, kata Ipi, KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, khususnya gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya. Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.

Baca Juga : Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kena OTT KPK, Ini Kasusnya

Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat [email protected]. (jpg)

Editor : Yosep