25 radar bogor

Kalau Mau Nyaleg, Kades Diminta Segera Mundur dari Jabatan

Petugas KPU Kabupaten Bogor menata kotak suara. (Radar Bogor/ Hendi Novian)

CIBINONG-RADAR BOGOR, Kepala desa (kades) di Kabupaten Bogor diminta untuk menanggalkan jabatannya jika ingin mengikuti Pemilu 2024 sebagai calon legislatif.

Hal itu ditegaskan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor. Hingga saat ini, setidaknya terdapat 2 orang kades di Kabupaten Bogor yang akan maju dalam kontestasi pileg 2024 mendatang.

Baca Juga: Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Kades Netral dan Gali Potensi Desa

“Sementara dari hasil monitor ada dua kepala desa di wilayah Bogor Selatan dan Barat yang bersiap maju menjadi caleg,” sebut Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab, Rabu (3/5).

Sebelum terjun sebagai caleg, Renaldi mengingatkan agar kades harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Menurutnya, pengunduran diri bisa dilakukan setelah diumumkan lolos verifikasi dan syarat-syarat menjadi caleg.

“Apabila tidak mengundurkan diri, kepala desa tersebut tidak dapat maju dan bertarung menjadi calon legislatif,” terangnya.

DPMD juga akan berkoordinasi dengan semua kecamatab untuk membantu memonitor kepala desa yang akan mencalonkan diri menjadi caleg.

“Kita juga akan berkoordinasi dengan KPU untuk memantau kepala desa agar mempersiapkan surat pengunduran diri dari jabatannya,” kata Renaldi.

Terpisah, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bogor, Tini Prihatini membenarkan adanya beberapa kades yang ingin menjadi caleg.

Baca Juga: Jalan Rusak Tak Dibenahi, Kades Tonjong Bakal Diperiksa Polisi

“Data sementara ada 3 kepala desa, tapi yang paling banyak mantan kepala desa yang siap maju jadi caleg,” terangnya.

Menurutnya, kepala desa tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya jika akan maju dalam pemilihan legislatif. Cukup untuk mengajukan cuti.

“Tinggal mengajukan cuti sampai pemilihan, karena kalau gagal, kepala desa bisa menjabat kembali,” tandasnya.(*)

Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto