JAKARTA-RADAR BOGOR, Sistem ganjil genap kembali diberlakukan di wilayah Jakarta, seiring libur Lebaran yang telah usai.
Ganjil genap merupakan salah satu sistem rekayasa lalu lintas untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota, berlaku untuk semua kendaraan yang keluar tol pada titik ruas jalan yang diberlakukan sistem ini.
Perlu dicatat, jadwal ganjil genap Jakarta dibagi dua waktu. Pertama pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Lalu, pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Baca Juga : Puluhan Buruh Kota Bogor Serbu Jakarta Tolak UU Cipta Kerja
Berhubung hari ini, Selasa (2/5/2023), maka kendaraan yang boleh melintas di beberapa ruas jalan Jakarta, memiliki nomor plat polisi berakhiran genap.
Sistem ganjil genap di Jakarta hanya berlaku dari hari Senin hingga Jumat pada hari kerja. Jika di hari biasa terdapat libur nasional, maka sistem ganjil genap Jakarta tidak berlaku.
Berikut adalah Ruas Jalan Jakarta yang Diberlakukan Sistem Ganjil Genap :
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
(net/dis)
Editor : Yosep