25 radar bogor

Tarif Biskita Belum Berlaku, Dishub: Menunggu Penetapan Kemenkeu

Biskita Transpakuan
Penumpang membayar dengan kartu (tap) saat menaiki BisKita Transpakuan. SOFYANSYAH/RADAR BOGOR

BOGOR-RADAR BOGOR, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor belum juga menetapkan tarif Biskita Transpakuan. Sampai saat ini, transportasi umum tersebut masih gratis.

Baca Juga : Bima Arya Janji Dorong Percepat Pemberlakuan Tarif Biskita

Sekretaris Dishub Marse Hendra Saputra menjelaskan, tarif Biskita belum diberlakukan karena belum adanya penetapan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Penetapan itu (tarif Biskita) masih diproses. Karena semua Buy The Service (BTS) Biskita yang ada di 11 kota di Indonesia semua ditetapkan dengan peraturan Menteri Keuangan. Jadi kami madih menunggu itu,” terangnya, Jumat (28/4/2023).

Marse menuturkan Dishub sudah menentukan tarif Biskita sebesar Rp4 ribu. Besaran tarif itu merupakan hasil kajian Ability To Pay (ATP) atau kemampuan untuk membayar jasa pelayanan, dan Willingness To Pay (WTP) atau kesediaan pengguna untuk mengeluarkan imbalan atas jasa yang diperoleh.

“Hasil kajian itu sudah ditanda tangani oleh Kementerian Perhubungan, dan tinggal menunggu penetapan Kemenkeu,” imbuhnya.

Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, untuk sementara tarif tersebut berlaku bagi seluruh penumpang. Termasuk lansia dan pelajar. Namun ke depan Pemkot Bogor akan menyesuaikan tarif bagi penumpang lansia, disabilitas, dan pelajar.

Bima juga menggaransi tarif Biskita yang diberlakukan tidak akan memberatkan masyarakat dan memberikan kemajuan pada aspek pelayanan Biskita.

“Pelayanannya akan semakin baik. Shelter bus dan profesionalitas supir akan menjadi atensi kami,” tegasnya seusai acara Focus Group Discussion (FGD) Pemberlakuan Tarif Biskita di Auditorium Perpustakaan Kota Bogor, Sabtu (1/4) lalu. (fat)

Reporter : Reka Faturachman
Editor : Yosep