25 radar bogor

Ada Dispensasi untuk STNK-SIM Kadaluarsa, Ini Ketentuannya

JAKARTA-RADAR BOGOR, Polda Metro Jaya memberikan dispensasi untuk pengesahan STNK maupun perpanjangan SIM selama periode libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Namun, kelonggaran ini hanya diberikan bagi SIM dan STNK yang masa kadaluarsanya jatuh pada periode libur lebaran.

Baca Juga: Catat! Perpanjangan dan Pembuatan SIM di Polres Bogor Dibatasi, Segini Kuotanya

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut Polri memberikan dispensasi berupa peniadaan denda bagi pengesahan STNK maupun perpanjangan SIM. Warga yang masa berlakunya habis saat periode libur lebaran, bisa memperpanjang dokumennya setelah waktu liburan usai.

“Ya kalau pada saat libur enggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar ya akan didenda,” kata Latif kepada wartawan, Rabu (19/3/2023).

“Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya,” sambungnya.

Selain itu, Latif menyebut jika masyarakat yang masa aktif SIM atau pajaknya berakhir sebelum tanggal 19 namun tidak dibayar atau diperpanjang, maka tetap dikenakan denda.

“Kalau sebelum tanggal libur 18 atau 17 berarti akan didenda,” pungkas Latif. (jp)


Editor: Pipin