25 radar bogor

Ratusan Pekerja Tak Terima THR, Kemenaker Diminta Bertindak Tegas

Ilustrasi uang transportasi KPPS
Ilustrasi uang transportasi KPPS

JAKARTA-RADAR BOGOR, Posko pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 1.394 pengaduan. Aduan itu diterima secara daring dan luring atau secara langsung diserahkan ke posko pengaduan.

Baca Juga : Jelang Lebaran, Empat Desa di Bogor Dapat THR Mobil

Bahkan, dari pengaduan tersebut, 688 aduan THR tidak dibayarkan, 496 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 210 aduan THR yang terlambat dibayarkan.

Padahal, Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, jika Perusahaan tidak membayar THR setelah tanggal 15 April 2023, maka pihak Kemenaker akan memeriksa perusahaan yang terlambat memberikan THR tersebut.

Ketua DPP Partai Perindo Yerry Tawalujan menyebut bahwa adanya ratusan pekerja yang belum menerima THR sangat disesalkan pihaknya. Sebab, THR merupakan hak bagi para pekerja.

“Tunjangan Hari Raya adalah hak pekerja yang wajib mereka terima dari perusahaan tempat mereka bekerja. Makanya kami mendesak Pemerintah khususnya Kemenaker untuk segera menolong agar THR pekerja segera dicairkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja,” kata Yerry kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Yerry pun meminta Kemenaker bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang dengan sengaja menunda, apalagi tidak membayarkan THR untuk karyawannya.

“Kami mendorong Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan bandel yang sengaja menahan atau tidak memberikan THR kepada karyawannya. Harus ada tindakan tegas dan hukuman untuk perusahaan bandel itu supaya menjadi pembelajaran terhadap yang lain,” jelas Yerry.

Sebelumnya, Pemerintah terus memfasilitasi konsultasi dan aduan seputar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2023. Hingga 17 April 2023, Posko THR telah menerima 2.576 layanan, terdiri dari 1.182 layanan konsultasi dan 1.394 layanan aduan.

“Data ini adalah jumlah konsultasi dan layanan yang masuk ke Posko THR per 17 April 2023 pukul 12.00 WIB,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, Senin (17/4/2023).

Anwar menjelaskan, 1.394 aduan yang masuk terdiri dari 688 aduan THR tidak dibayarkan, 496 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 210 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Adapun 1.394 aduan tersebut melibatkan 992 perusahaan.

“Saat ini terdapat 36 aduan yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota,” paparnya.

Baca Juga : THR Tidak Sesuai Kesepakatan, Disnaker Kota Bogor Minta Masyarakat Buat Laporan

Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat tiga aduan, Provinsi Sumatera Utara 24, Sumatera Barat 18, Riau 17, Jambi 11, Sumatera Selatan 24, Bengkulu satu, Lampung lima, Kepulauan Bangka Belitung lima, Kepulauan Riau 17, DKI Jakarta 455, Jawa Barat 322, Jawa Tengah 147, Jogjakarta 43, Jawa Timur 84 dan Banten 120.

Selain itu, di Provinsi Bali terdapat sembilan aduan, NTB dua, NTT dua, Kalimantan Barat tujuh, Kalimantan Tengah 11, Kalimantan Selatan 17, Kalimantan Timur 16, Kalimantan Utara dua, Sulawesi Utara dua, Sulawesi Tengah enam, Sulawesi Selatan 11, Sulawesi Tenggara enam, Gorontalo dua, Sulawesi Barat 0, Maluku satu, Maluku Utara satu, Papua tiga, dan Papua Barat 0. (jpg)

Editor : Yosep