logo-radar-bogor

Soal DPS Kota Bogor, Bawaslu: Banyak yang Harus Dikritisi

Rapat koordinasi Bawaslu Kota Bogor di Asana Grand Pangrango, beberapa waktu lalu. (Radar Bogor/Dede Supriadi)

BOGOR-RADAR BOGOR, Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Kota Bogor melakukan rapat koordinasi pengawasan pemutakhiran data pemilih pada Pemilu 2024 di Kota Bogor.

Bawaslu Kota Bogor menemukan beberapa catatan yang harus diperbaiki dan dijelaskan terkait penetapan Dapat Pemilih Sementara (DPS) yang sudah dilakukan KPU Kota Bogor.

Baca Juga: Kader Bagikan Zakat di Masjid, Bawaslu : Jangan Pakai Lambang Partai

“Ini merupakan rekomendasi hasil pengawasan yang sudah kami lakukan ketika proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih,” kata Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni dalam rapat koordinasi di Asana Grand Pangrango Hotel.

Dijelaskan Fathoni, kegiatan koordinasi juga hasil pencermatan atas salinan DPS dan Berita Acara (BA) DPS yang sudah disampaikan KPU kepada Bawaslu. Banyak elemen data yang mesti dikritik mengenai data yang dihasilkan itu.

Di antaranya, masalah klasik yang sering muncul pada tahapan daftar pemilih masih terjadi, yakni data orang yang sudah meninggal dunia masih masuk dalam daftar pemilih.

“Ini harus kami kritisi dan tentunya dengan tugas pokok serta fungsi kami di Bawaslu, ini harus dipastikan bahwa validitas akurasi datanya seperti apa,” ucap Ahmad Fathoni.

Kemudian, terkait data pemilih potensial di Kota Bogor, yang mana ada sekitar 22.700 orang yang masuk sebagai pemilih baru dalam Pemilu 2024 mendatang.

“Mereka ini harus dipastikan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap. Ini perlakuannya seperti apa dan ini harus menjadi bahan kajian teman-teman KPU, supaya kaitan dengan hak pilih mereka itu tidak hilang,” imbuh Ahmad Fathoni.

Terakhir, terkait pindah domisili. Di Kota Bogor, ada kasus khusus yang terjadi di dua kecamatan, imbas penggusuran proyek jalur ganda Bogor-Sukabumi yang berdampak terhadap eksodus rumah penduduk yang ada di wilayah Kecamatan Bogor Selatan dan Tengah.

“Nah, ini seperti apa perlakuannya. Karena sampai saat ini pencermatan KPU, bahwa dalam prinsip yuridis yang mereka bangun selama dia KTP-nya itu warga Kota Bogor, maka masih dimasukan dalam daftar pemilih,” jelas dia.

“Tapi dari perspektif Bawaslu ini tidak boleh diabaikan, bahwa de facto apakah ketika nanti hari H yang bersangkutan masih ada di lokasi tersebut. Kedua apakah kaitan dengan proyeksi lokasi dan alamat TPS tersebut seperti apa, nah ini harus kita cermati bersama,” lanjut dia.

Baca Juga: Bawaslu Warning Parpol-Bacaleg Tidak Eksploitasi Ramadan

Beberapa catatan atau rekomendasi yang dimiliki Bawaslu Kota Bogor ini akan segera dikirimkan ke KPU Kota Bogor untuk segera ditindaklanjuti. Dalam waktu dekat, Bawaslu akan memberikan saran perbaikan dan akan meminta penjelasan ke KPU terhadap beberapa kasus data pemilih tersebut.

“Nanti jawaban KPU seperti apa, baru kita bahas lagi. (Yang pasti) validitas ini harus kita kawal bersama supaya data ini benar-benar akurat dan valid,” pungkas dia.(*)

Reporter: Dede Supriadi
Editor: Imam Rahmanto