25 radar bogor

THR Tidak Sesuai Kesepakatan, Disnaker Kota Bogor Minta Masyarakat Buat Laporan

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR

BOGOR-RADAR BOGOR, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bogor mengimbau masyarakat untuk membuat laporan atau pengaduan, apabila besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diperoleh tidak sesuai dengan kesepakatan bersama perusahaan.

Kepala Disnaker Kota Bogor, Elia Buntang menjelaskan bahwa, besaran THR merupakan hasil kesepakatan antara perusahaan dengan pekerjanya yang didasari dengan musyawarah.

“THR tidak bisa disamaratakan semua perusahaan. Bergantung pada kemampuan perusahaannya. Pekerja dan perusahaan harus setuju dengan kesepakatan tersebut. Walaupun kami berharap besaran itu satu kali gaji, namun kembali pada kondisi perusahaannya,” jelas dia.

Sebab menurutnya, pandemi Covid-19 membuat sejumlah perusahaan turun penghasilannya sehingga tidak bisa memberikan sesuai dengan kondisi sebelumnya.

Dirinya mengimbau, pekerja untuk melakukan pengaduan apabila tidak mendapatkan THR sesuai dengan kesepakatan tersebut.

Posko aduan dibuka di Kantor Disnaker yang berlokasi di Jalan Sumeru, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat. Posko dibuka setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00 WIB-14.30 WIB.

“Setelah mendapat pengaduan kami akan melakuksn pemeriksaan. Namun sejauh ini belum ada masyarakat yang melakukan pengaduan terkait hal tersebut,” ujar Elia menutup. (fat)

Reporter : Reka Faturachman
Editor : Yosep