25 radar bogor

Terdampak Pembangunan Jembatan Otista, Bima Bakal Berdialog dengan Pedagang

Bima arya di Jembatan otista
Wali Kota Bogor Bima Arya saat memantau rencana pelebaran Jembatan Otista, Selasa (22/11/2022). (Radar Bogor/ Dede Supriadi)

BOGOR-RADAR BOGOR, Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor merevitalisasi Jembatan Otista berimbas pada pedagang yang selama ini berjualan di kawasan tersebut.

Baca Juga : Uji Coba Rekayasa Lalin Jembatan Otista Tunggu Proses Lelang Selesai

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, pihaknya membuka kemungkinan adanya upaya relokasi pedagang terdampak Jembatan Otista. Terlebih bagi para pedagang yang kiosnya tidak permanen.

“Jika ada yang bisa direlokasi akan kami relokasi, terlebih pedagang yang tidak permanen seperti penjual bunga. Tapi kalau yang permanen tidak mungkin,” ujarnya di Mako Kedunghalang Polresta Bogor Kota, Rabu (13/4/2023).

Namun, sebelum memastikan skema yang diterapkan Bima menjelaskan pihaknya akan kembali berdialog dengan para pedagang sebelum mematangkan kebijakan yang diambil.

“Kami akan dialog dengan pemilik toko untuk mencari jalan keluar yang terbaik. Sehingga dapat meminimalisir kerugian yang dialami mereka,” terang Bima.

Saat disinggung soal waktu pembongkaran Jembatan Otista, Bima menyebut Pemkot Bogor belum menentukannya. Ia mengatakan pihaknya masih akan berdiskusi dengan Polresta Bogor Kota.

“Akan saya rapatkan dengan Kapolres terkait tahapan-tahapannya. Harinya kapan belum ditentukan, apakah H+4 lebaran atau ada simulasi terlebih dahulu,” jawabnya.

Sebelumnya, Ketua Unit Lelang Pengaduan (ULP) Kota Bogor, Cecep ZakariaIa menerangkan, pihaknya sudah menyampaikan penetapan pemenang tender pembangunan Jembatan Otista pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Baca Juga : Pemenang Tender Jembatan Otista Pernah Masuk Daftar Hitam

Proses selanjutnya ialah penerbitan Surat Penunjukkan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) oleh PUPR yang akan digunakan pemenang tender untuk membuat jaminan pelaksanaan.

“Masa sanggah sudah berakhir, ada 1 sanggahan dan sudah dijawab. Ketika itu sudah, SPPBJ bisa dikeluarkan. Setelah itu berproses, selama satu hingga dua pekan dan maksimal tanggal 27 April 2023 harus sudah tanda tangan kontrak konstruksi fisik,” jelas Cecep. (fat)

Reporter : Reka Faturachman
Editor : Yosep