25 radar bogor

Perpres Baru ASN, 5 Hari Kerja, Bisa Work From Anywhere

Pemerintah Kabupaten Bogor melantik ratusan ASN yang lulus di wilayahnya, Senin (13/3/2023). (Radar Bogor/ Hendi Novian)

BOGOR-RADAR BOGOR, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan terbaru tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan itu tertuang dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang diteken pada Rabu (12/4) lalu.

Perpres ini mengikat ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Namun, tidak berlaku bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri, serta ASN di lingkungan TNI-Polri dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Aturan ini juga tidak berlaku untuk perwakilan dan ASN di lingkungan perwakilan luar negeri.

Baca Juga: THR ASN dan DPRD Kota Bogor Tembus Rp47,7 Miliar, Ini Rinciannya

Perpres 21/2023 mencantumkan dua poin soal mengatur jam kerja di bulan Ramadan maupun hari-hari biasa. ASN bekerja selama lima hari dalam seminggu.

“Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat,” bunyi Pasal 4 dari salinan dokumen Perpres Nomor 21 Tahun 2023, Kamis (13/4).

“21 jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat,” sambungnya.

Para ASN diwajibkan masuk atau mulai bekerja pukul 07.30 waktu setempat. Sementara pada bulan Ramadan, ASN masuk kerja mulai pukul 08.00 waktu setempat.

Tak hanya itu, pepres terbaru tersebut juga mengizinkan ASN untuk bekerja secara fleksibel dalam hal lokasi maupun waktu. Sistem itu lebih dikenal dengan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja.

Aturan WFA itu tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) “Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel,” demikian bunyi Pasal 8 Ayat (1).

“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” tambahnya dalam ayat (2) perpres.

Namun, tidak semua ASN bisa menerapkan Work From Anywhere atau bekerja secara fleksibel. Jenis pekerjaan dan pegawai ASN di sebuah instansi yang bisa fleksibel akan ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.

Baca Juga: 17.228 ASN Kabupaten Bogor Bakal Terima THR Lebaran

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaannya akan diatur dengan peraturan menteri.

Tapi, ada juga jumlah jam kerja dalam satu minggu yang harus dipenuhi ASN jika bekerja secara fleksibel. Ketentuan soal hari dan jam kerja di instansi pemerintah tersebut dikecualikan bagi unit kerja yang bertugas memberi layanan dukungan operasional instansi pemerintah dan atau layanan langsung kepada masyarakat.(*/net)

Editor: Imam Rahmanto