BOGOR-RADAR BOGOR, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bogor Cileungsi, mengimbau peserta yang telah berusia 56 tahun agar segera melakukan klaim pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Sambangi Kantor Dinas Pengawasan Wilayah 1 Bogor, Ini Tujuannya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, disebutkan bahwa usia pensiun Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan adalah 56 tahun, dimana peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT-nya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi, Dedi Mulyadi menyampaikan peserta yang telah memasuki kriteria genap usia 56 tahun, baik yang masih bekerja ataupun sudah pensiun sudah bisa untuk melakukan klaim pencairan JHT-nya.
“Karena hal tersebut merupakan hak para pekerja, dan akan dikembalikan kepada pekerja supaya manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh peserta BPJamsostek sebagai persiapan di masa tua,” ucap Dedi, Kamis (13/4/2023).
Ia menjelaskan, program JHT ini ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun.
lanjut di jelaskannya, untuk peserta dengan status JHT usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila masih aktif bekerja.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta yang Jadi Korban Plumpang
Peserta bisa mengajukan klaim pencairan saldo JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau website BPJS Ketenagakerjaan. “Ataupun datang ke Kantor Cabang terdekat, cukup membawa dokumen syarat yaitu KTP dan kartu peserta BPJamsostek,” jelas Dedi.
“Kami selalu memberikan layanan kemudahan supaya peserta BPJamsostek tidak merasa sulit mengakses berbagai program yang ada, tidak terkecuali pencairan dana JHT,” pungkasnya. (all)
Reporter : Arifal
Editor : Yosep