25 radar bogor

132 Pasangan Bogor Dapat Akta Nikah, Kini Tercatat di Negara

Sejumlah pasangan dinikahkan untuk mendapatkan akta nikah secara resmi di Kabupaten Bogor, Jumat (14/4). (Radar Bogor/ Hendi Novian)

BOGOR-RADAR BOGOR, Sebanyak 132 pasangan akhirnya bisa tersenyum lega. Mereka yang sudah lama menikah siri akhirnya bisa tercatat secara resmi oleh negara.

Ratusan pasangan itu menjalani sidang isbat di Kabupaten Bogor, Jumat (14/4). Pemerintah Kabupaten Bogor memfasilitasinya sehingga bisa memiliki akta nikah.

Baca Juga: Hindari Komentar Julid Netizen, Alasan Marshel Widianto Rahasiakan Pernikahan

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, pemberian legalitas bagi pasangan-pasangan tidak mampu itu memanfaatkan APBD. Sekira Rp2,5 miliar diallokasikan untuk 2.500 warga yang tersebar di setiap kecamatan.

Tak hanya nikah siri. Iwan menyebutkan, nikah di bawah umur juga menjadi penyebab banyaknya warga yang belum memiliki surat nikah.

“Harusnya ada sosialisasi juga dari seluruh stekholder, baik dari perangkat kecamatan hingga desa kepada masyarakat agar mengedukasi terkait nikah di bawah umur,” tambahnya.

Untuk mengatasi hal itu, Pemkab Bogor juga akan membatasi pemberian akta nikah. Bahkan, pernikahan tidak akan dihadiri oleh Pengadilan Agama saat usia belum cukup atau di bawah umur.

“Kan, sudah diatur oleh Undang-undang bahwa menikah itu harus usia di atas 17 tahun. Jadi kami bekerja sama dengan Pengadilan Agama tidak akan memberikan akta nikah,”tambahnya.

Sementara itu, Camat Sukamakmur Bakhri Hasan mengakui, sebanyak 300 pasangan mendaftar dalam isbat nikah. Namun, hanya 132 pasangan yang lolos tahap verifikasi.

Ia memaparkan penyebab banyaknya pasangan yang belum memiliki akta nikah. Salah satunya karena pasangan di daerah masih banyak berstatus di bawah umur.

Baca Juga: Nikah di KUA Kota Bogor Gratis, Begini Syarat-syaratnya

“Kedua, terjadinya kecelakaan. Banyak juga hal-hal yang sebetulnya kita minimalisir. Terus lagi, di sini pengertian anak sudah bergaul segala macem, orang tuanya mereka takut, apalagi anaknya perempuan, jadi belum cukup umur udah dinikahin,” jelasnya.(*)

Reporter: Hendi Novian
Editor: Imam Rahmanto