25 radar bogor

Perseteruan Warga Legenda Wisata Masuk Meja Hijau, RT Hingga Instansi Pemerintahan Turut Tergugat

Legenda Wisata
Sidang gugatan perseteruan warga Perumahan Legenda Wisata pada Kamis (13/4/2023) di ruang sidang Prof.Asikin, Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.

GUNUNGPUTRI-RADAR BOGOR, Kasus perseteruan antar tetangga di perumahan mewah Legenda Wisata, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor antara Anita Munir dan Agus Rivai masuk ke meja hijau.

Baca Juga : Seorang Ibu di Perumahan Mewah Legenda Wisata Gugat Tetangganya, Ini Penyebabnya

Sidang gugatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (13/4/2023) di ruang sidang Prof.Asikin, Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.

Selain Agus Rivai, dalam gugatan tersebut juga menyeret sejumlah turut tergugat lainya. Dari pejabat tingkat RT hingga Instansi pemerintahan. Di antaranya, Satpol PP Kabupaten Bogor, Dinas perumahan kawasan pemukiman dan pertanahan (DPKPP) serta salah satu BUMN.

“Selain Agus Rivai, ada sembilan lainya yang turut tergugat. Mulai dari pejabat tingkat RT, beberapa Instansi di Kabupaten Bogor,” kata kuasa hukum Anita Munir, Susilo Wibowo kepada Radar Bogor Kamis (13/4/2023).

Dalam sidang gugatan hari ini, Susilo memaparkan dari satu tergugat dan sembilan turut tergugat, hanya dua yang hadir.

“Tadi yang tergugat diwakili kuasa hukumnya dan satu turut tergugat yang hadir,” katanya kepada Radar Bogor
Kamis (13/4/2023).

Adapun untuk sidang gugatan selanjutnya, akan dijadwalkan pada 11 Mei 2023 mendatang. Dengan materi pemanggilan tergugat dan turut tergugat lainya. “Sidang selanjutnya pemanggilan,” paparnya.

Lanjut Susilo, ia membeberkan, gugatan yang dilakukan klienya kepada tetangganya Agus Rivai itu yakni perbuatan melawan hukum. Langkah ini dilakukan karena upayanya secara kekeluargaan, serta pengaduannya kepada Dinas terkait tidak mendapat keterangan yang jelas.

‘”jadi klien kami melakukan gugatan ini,“ ujar Kuasa Hukum Anita Munir, Susilo Wibowo kepada Radar Bogor Kamis (13/4/2023).

Susilo memaparkan, timbulnya peristiwa hukum ini, diawali pada kurang lebih bulan September 2022. Anita Munir, keberatan atas renovasi rumah tetangganya dengan dasar tetangganya tidak mengantongi izin untuk melakukan renovasi rumah.

Juga dinilai akan merusak lingkungan di rumahnya. “Seperti tidak sesuai lagi konsep awal di bangunnya Legenda Wisata di Cluster Marcopolo ini,” paparnya.

Untuk menyelesaikan masalah itu, saat itu, Anita Munir mengambil jalan musyawarah. Akan tetapi, tidak pernah tercapai dan sampai saat ini renovasi tersebut hampir selesai.

“Klien kami selalu mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan perselisihan ini, tapi tidak pernah tercapai kesepakatan,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Susilo, sebelum kliennya tersebut memberikan kuasa kepadanya. Klienya tersebut secara mendiri mengajukan pengaduan kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor dan SATPOL PP Kabupaten Bogor.

Namun, hasil pengaduan yang tidak pernah diinformasikan kepada kliennya. Serta kliennya tersebut juga mengajukan pengaduan kepada instasi pemerintah atau swasta lainnya.

“Padahal, sambung dia, seyogyanya setiap proses pengaduan diinformasikan kepada pengadu. Sehingga proses keberatan bisa menimbulkan solusi yang tepat,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Agus Rivai, Budi Ansyahri, Mengatakan sidang gugatan hari ini hanya lebih pada melengkapi berkas-berkas administrasi termasuk surat kuasa.

Baca Juga : Dituding Cemarkan Nama Baik, Ibu di Gunung Putri Ini Mengaku Jadi Korban

“Sidang hari ini melengkapi dokumen-dokumen. Jadi selanjutnya sidang ditunda hingga 11 Mei 2023 mendatang,” katanya saat ditemui Radar Bogor usai sidang gugatan Kamis (13/4/2023).

Perihal IMB tergugat, Budi mengakui bahwa klienya memang dinyatakan bersalah. namun kata dia sudah ada putusan inkrah. “Karena yang dinyatakan salah dan sudah inkrah itu adalah kepengurusan IMB, dan itu sudah diputus pengadilan,”tukasnya. (all)

Editor : Yosep