25 radar bogor

Cair H-4, Ini Besaran THR ASN di Kabupaten Bogor

ilustrasi THR PNS 2024
ilustrasi THR PNS 2024

CIBINONG – RADAR BOGOR, Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Bogor, bakal dicarikan paling lambat H-4 Idul Fitri 2023.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Teuku Mulya menerangkan, mekanisme pencairan THR Lebaran bagi pegawai pemerintahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

“Dalam PP itu, H-4 THR pegawai sudah harus terbagi semua, secara ketentuan sudah kami dilakukan, tinggal mekanismenya di bendahara masing-masing dinas untuk melakukan perhitungan secara baik,” ujarnya saat dihubungi Radar Bogor Rabu (13/4/2023).

Untuk besarannya, kata Mulya, masing-masing pegawai menerima THR sebesar gaji pokok ditambah 50 persen dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Misalnya gaji pokoknya Rp4 juta, dan TPP biasa diterima Rp4 juta, maka dia terima Rp4 juta plus Rp2 juta,” kata dia mencontohkan.

Meski begitu, besaran THR pada masing-masing pegawai dipastikan berbeda. Hal itu bergantung pada tingkatan eselon, golongan masa tugas dan lainnya.

Jika masa tugas seorang pegawai pemerintah di suatu dinas lebih lama dari pegawai lainnya, kemungkinan besar mendapat THR lebih besar.

“Dan itu sistemik, melalui mekanisme sistem penggajian, kan ada juga kenaikan gaji berkala setiap dua tahun, dan berbeda-beda setiap orang dasar perhitungannya,” jelas Mulya.

Pihaknya sendiri masih terus menghitung anggaran pasti untuk THR pegawai pemerintah di tahun 2023 ini. Pasalnya, pihaknya juga harus menyesuaikan dengan besaran TPP yang diterima PNS pada bulan Februari.

“Karena pembayarannya itu berdasarkan TPP yang dibayarkan bulan Maret, berarti kinerja bulan Februari, dan itu macam-macam, ada yang tidak masuk(absen), status Plt dan lainnya, jadi tidak pukul rata, by sistem,” terangnya.

Senada, Sekretaris Dewan pada DPRD Kabupaten Bogor, Ade Hasrat juga menjelaskan besaran THR bagi anggota DPRD sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023.

“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi pimpinan dan anggota DPRD paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRD,” jelasnya.

Artinya, sambung Ade, besaran THR pimpinan di DPRD Kabupaten Bogor akan berbeda dengan level anggota. Meski begitu, pihaknya belum bisa menyebutkan besaran THR para wakil rakyat tersebut. (cok)

Reporter : Septi Nulawan Harahap
Editor : Yosep