25 radar bogor

Truk Sumbu Tiga Dibatasi, Industri Makanan Minuman Minta Dispensasi

kendaraan sumbu tiga dibatasi jelang lebaran.
kendaraan sumbu tiga dibatasi jelang lebaran. HENDI/RADAR BOGOR

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kementerian Perhubungan telah mengatur pembatasan operasional kendaraan barang selama periode angkutan mudik Lebaran 2023. Salah satunya truk sumbu tiga roda.

Baca Juga : Bakal Ada 123 Juta Pemudik Lebaran, Jokowi: Hati-hati

Aturan ini tertuang dalam surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Mengomentari hal itu, Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) meminta pemerintah memberikan dispensasi bagi industri konsumsi tertentu selama arus mudik dan balik lebaran 2023, khususnya untuk kendaraan barang truk sumbu tiga roda.

Ketua Umum GAPMMI, Adhi Lukman mengungkapkan bahwa, aturan pembatasan kendaraan barang tersebut berpotensi berdampak pada industri makanan yang mudah rusak dan air minum dalam kemasan (AMDK).

Dia mencontohkan sektor makanan yang terdampak dari kebijakan tersebut semisal roti, susu dan makanan lain yang mudah rusak. Dia mengatakan, industri makanan tersebut tidak bisa menimbun barang produksi atau menyetok terlalu lama karena harus segera didistribusikan.

“Produk olahan khusus sebaiknya bisa diberikan dispensasi, artinya (angkutan logistik) tetap di 3 sumbu roda,” kata Adhi Lukman dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, kebijakan pembatasan perlintasan kendaraan barang truk sumbu tiga roda tersebut, diyakini akan mengganggu pasokan ke daerah-daerah. Apalagi AMDK yang disebut-sebut hanya mampu menimbun produksi selama dua hari.

Dia mengatakan, diperlukan tempat penyimpanan yang besar bagi industri olahan khusus tersebut dan AMDK apabila perlintasan distribusi pasokan barang terpaksa dibatasi. Dia melanjutkan, minimnya gudang penyimpan barang membuat produsen harus membatasi kuota produksi mereka.

Pembatasan produksi ditambah aturan angkutan logistik selama masa lebaran dikhawatirkan bakal memicu kelangkaan barang di tengah masyarakat. Belajar dari pengalaman, kelangkaan barang membuat masyarakat terpaksa membayar lebih.

Setali tiga uang, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyarankan pemerintah agar mengevaluasi ulang aturan pembatasan perlintasan angkutan logistik pengangkut truk sumbu tiga roda bagi industri tertentu. Aturan dinilai akan berdampak pada pasokan barang konsumsi serta mengganggu kegiatan perdagangan.

“Sebaiknya pemerintah mengkaji kembali keputusan pembatasan tersebut untuk menghindari potensi kelangkaan produk konsumsi yang diperlukan masyarakat,” kata Pengurus Bidang Kebijakan Publik Apindo, Lucia Karina.

Dia mengungkapkan, salah satu sektor terdampak dari aturan tersebut adalah pasokan AMDK yang berdasarkan data hampir 80 persen pasokan produk berada di Pulau Jawa. Selain AMDK, industri yang berpengaruh juga ekspor dan impor.

Karina mengatakan, aturan pembatasan dimaksud berpotensi mengurangi pelayanan AMDK sehingga mengancam ketersediaan barang di daerah. Kelangkaan tersebut diprediksi akan meningkatkan harga jual AMDK di tengah masyarakat terlebih saat momen lebaran.

“Ini pernah terjadi beberapa tahun lalu saat pelarangan diberlakukan, akibatnya toko-toko diserbu masyarakat dan harga pun melejit naik,” katanya.

Baca Juga : Berpotensi Cuaca Ekstrem di Wilayah pada Masa Mudik Lebaran

Sebelumnya, Komisi V DPR RI juga sudah meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan pelarangan perlintasan kendaraan barang truk tiga sumbu tiga roda selama musim lebaran tahun ini.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhammad Iqbal mengatakan, selain menyebabkan kelangkaan, dari sisi pengusaha tentu tidak mudah untuk mengubah skema pengangkutan dari truk besar ke truk kecil.

“Perusahaan akan mengeluarkan ongkos dan jumlah truk yang lebih banyak untuk mengangkutnya. Kemacetan di jalan malah akan bertambah parah, sementara pemerintah kan ingin agar jalannya tidak macet,” katanya. (jpg)

Editor : Yosep