25 radar bogor

Raperda Rumah Restorative Justice Kota Bogor Mulai Digarap, Ini Tujuannya

Rumah Restorative Justice
Bapemperda DPRD Kota Bogor, tengah menyiapkan Raperda tentang Rumah Restorative Justice yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

BOGOR-RADAR BOGOR, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, saat ini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Restorative Justice yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Baca Juga : Anggota DPRD Fraksi Demokrat Kota Bogor Pindah ke Partai NasDem

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti mengatakan, setelah selesai tersusunnya naskah akadamis dan draft Raperda Rumah Restorative Justice tersebut, Bapemperda DPRD Kota Bogor akan segera mengajukan pembahasan Raperda.

“Jadi setelah menggelar forum group discussion (FGD) dengan Kejaksaan RI, kami sudah mendapatkan khazanah ilmu bahwa, restorative justice ini merupakan ikhtiar dalam penyelesaian masalah di luar kasus persidangan. Sehingga, jika ini bisa diperdakan maka menjadi sangat bagus untuk Kota Bogor,” kata Endah, Rabu (12/4/2023).

Dalam Raperda tersebut, Endah menerangkan maksud dibuatnya Raperda Rumah Restorative Justice untuk meningkatkan keterlibatkan seluruh elemen masyarakat, agar lebih peka terhadap permasalahan di lingkungannya, juga berperan aktif dalam penyelesaian setiap permasalahan yang terjadi.

“Didalam Raperda ini juga kami memiliki tujuan salah satunya untuk memberikan penyelesaikan perkara yang menghasilkan keputusan yang diterima oleh semua pihak, dengan mengembalikan pada kondisi semula, tanpa menimbulkan stigma negatif dan pembalasan,” terang Endah.

Nantinya, lokasi untuk pelaksanaan Raperda  Rumah Restorative Justice akan berada di tingkat kelurahan dan kecamatan se-Kota Bogor.

Di mana dalam penetapannya, akan diatur didalam Peraturan Walikota, sekaligus melibatkan perguruan tinggi dalam penyelenggaraan Rumah Restorative Justice.

“Tentu didalam Raperda ini akan ada batasan antara kewenangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kota Bogor sudah memiliki Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara dan diresmikan pada Agustus tahun lalu.

Dibentuknya Bale Badami Adhyaksa Rumah Keadilan Restorative itu, merupakan tindak lanjut himbauan dari kebijakan pimpinan kejaksaan tertinggi.

Baca Juga : Kunker ke Kota Bogor, DPRD Kabupaten Deli Serdang Gali Tentang Lingkungan Hidup 

Latar belakang dibangunnya Rumah Keadilan Restorative Justice adalah banyak perkara sederhana yang diajukan ke pengadilan jika dilihat dari sisi lain bisa diselesaikan dengan dialog atau musyawarah antar kedua pihak yang terkait dan kembali ke nilai-nilai awal.

Adapun syarat utama Restorative Justice adalah terjadi perdamaian pihak yang terlibat dan syarat lain di antaranya ancaman di bawah 5 tahun, kerugian dibawah Rp2,5 juta dan pertama kali melakukan tindak kejahatan. (ded)

Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep