25 radar bogor

Polresta Bogor Kota Musnahkan 5 Ribu Botol Miras dan 28 Ribu Petasan

Ribuan botol miras dimusnahkan di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (12/4). (Radar Bogor/ Sofyansyah)

BOGOR-RADAR BOGOR, Polresta Bogor Kota bersama Wali Kota Bogor memusnahkan 5 ribu botol minuman keras (miras) dan 28 ribu petasan di Mako Kedunghalang Polresta Bogor Kota, Rabu (12/4).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan ribuan botol miras dan petasan tersebut merupakan hasil sitaan operasi yang digelarnya sejak 29 Maret-10 April 2023.

Baca Juga: Razia Ramadan, Polisi Sita 20 Ribu Petasan Korek Api

“Operasi ini kami laksanakan berdasar pada masukan masyarakat dalam program Jumat Curhat dan Ngopi Bareng Kapolresta. Masyarakat mengeluhkan dampak dari adanya miras yang dapat menghilangkan kesadaran, menimbulkan tawuran, pertikaian, hingga kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Bismo menjelaskan penjualan miras melanggar Undang-undnag (UU) Perdagangan pasal 106 junto pasal 24 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 dengan hukuman paling lama 4 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.

Pihaknya juga menyita petasan dari penjualnya karena dianggap berbahaya dan berpotensi mengakibatkan tawuran. Total ada 28.011 buah petasan yang disita kemudian dimusnahkan dengan cara disiram air.

Sementara itu, ribuan botol miras dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat yang dikendarai oleh Kapolresta bersama Wali Kota Bogor, Bima Arya, dan Komandan Kodim 0606, Letkol Inf Ali Ikhwan.

Tak berhenti di situ, Kapolresta juga memusnahkan 1333 knalpot brong yang berhasil disita dalam operasi yang digelarnya bersama pihak TNI dan Satpol PP di sejumlah titik di Kota Bogor.

“Knalpot brong ini melanggar UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 junto 106 yang menyebutkan bahwa kendaraan itu harus memiliki standar kelaikan termasuk knalpot. Oleh karena itu, ketika knalpot desibel suara melewati batas maka termasuk pelanggaran dan dapat dikenakan hukuman 1 bulan penjara dan denda sebesar Rp250 ribu,” jelasnya.

Seperti petasan, knalpot brong juga dilihatnya dapat menimbulkan perselisihan dengan tetangga. Selain itu menurutnya pengguna knalpot brong cenderung berkendara dengan kecepatan tinggi sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Baca Juga: Razia Ramadan, Polisi Sita 20 Ribu Petasan Korek Api

Wali Kota Bogor, Bima Arya menilai jual beli miras perupakan penyakit laten yang terus menerus terjadi. Oleh karena itu menurutnya perlu ada konsistensi penindakan hingga ke hulunya.

“Produsennya juga harus disikat, ditindak dan diproses hukum. Karena Perdanya sudah jelas miras dengan kadar alkohol di atas 5 persen tidak boleh,” tegasnya. (*)

Reporter: Reka Faturachman
Editor: Imam Rahmanto