25 radar bogor

Pencemaran Sungai Cileungsi, DLH Sanksi Dua Perusahaan

Ribuan api mati di sekitar aliran Sungai Cileungsi akibat pencemaran berat oleh limbah pabrik. (Radar Bogor/ Arif Al Fajar)

CILEUNGSI-RADAR BOGOR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor memberikan sanksi dua perusahaan yang terbukti membuang limbah langsung ke Sungai Cileungsi.

Penindakan ini dilakukan bersama dengan DLH Provinsi Jawa Barat pada Selasa (11/4) lalu.

Baca Juga: Dalami Kasus Sungai Cileungsi, Polisi Ungkap Sumber Pencemaran

“Kami bersama dengan DLH Jabar, melakukan pengawasan dan menindak tegas dua perusahaan dengan menutup saluran outletnya dan satu perusahaan dihentikan kegiatannya,” ujar Kepala Seksi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Dyan Heru Sutjahyo saat dikonfirmasi Radar Bogor, Rabu (12/4).

Menurutnya, dua perusahaan tersebur bergerak di bidang daur ulang. Penindakan dilakukan sebagai progres dari pengawasan sebelumnya bersama DLH Kabupaten Bogor dengan DLH Jabar.

Sementara pada kasus dugaan pencemaran yang terjadi belum lama ini, Jumat (7/4) lalu, Subko Pengaduan DLH telah turun ke Sungai Cileungsi untuk melakukan pengumpulan data dan informasi.

Di hari setelahnya, Subko Penegakan Hukum DLH bersama instansi dan pemerintah setempat melakukan peninjauan ke lokasi terdampak seperti kolam warga, bedungan hingga curug. Pengambilan sampel air tercemar pun dilakukan UPT Laboratorium DLH.

“Kami sangat menyesalkan kelalaian dan kesengajaan kepada para pihak yang berpotensi mencemari sungai dan lingkungan tanpa mempertimbangkan akibatnya,” ucap Dyan Heru.

Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fathoni mengatakan, tercemarnya Sungai Cileungsi bermula dari banyaknya ikan yang tiba-tiba mati.

Diduga, tercemarnya sungai ini berasal dari Kali Jembatan Leuwikaret, Klapanunggal. Hal itu setelah dirinya terjun langsung melihat kondisi di lokasi sungai.

“Jika selalu reaksioner dengan memeriksa setelah ada pencemaran, saya pesimis permasalahan pencemaran sungai akan tertangani,” cecarnya.

Baca Juga: Ribuan Ikan Mati di Sungai Cileungsi, Bau Amis Serang Pemukiman

Seharusnya, kata dia, ada pengawasan yang dilakukan secara rutin serta sanksi berat bagi para pelaku pencemaran lingkungan.

“Penindakan yang tegas agar perusahaan jera. Coba kenakan sanksi maksimal hukuman 3 tahun dan denda 3 milyar,” tandasnya.(*)

Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto