25 radar bogor

Hari Ini, Eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum Menghirup Udara Bebas

Anas Urbaningrum akan menghirup udara bebas pada Selasa (11/4). (Jawa Pos)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan menghirup udara bebas, pada Selasa (11/4). Bebasnya terpidana kasus korupsi proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang yang menjalani masa pidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat akan mendapat sambutan dari para loyalisnya.

“Tanggal 11 April 2023 (Anas Urbaningrum bebas),” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar) Kusnalis, Selasa (11/4).

Baca Juga: Pererat Koalisi, Surya Paloh dan AHY Lakukan Pertemuan Di Kantor Demokrat

Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan, pihak Lapas akan melakukan pengecekan terkait persyaratan sebelum Anas resmi keluar dari Lapas Sukamiskin.

“Kalaupun semuanya sudah memenuhi persyaratan, sudah dicek dari pihak Lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan. Kalau semua persyaratan sudah selesai pengeluarannya dalam rangka cuti menjelang bebas, pada besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien balai pemasyarakatan,” ungkap Rika.

Sebagaimana diketahui, Anas saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karema terjerat kasus korupsi proyek Hambalang pada 2014. Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Layangkan Surat ke PN Bogor, Demokrat Lawan Moeldoko

Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi Anas Urbaningrum, dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun pidana penjara. Namun, pada tingkat kasasi hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Selain itu, mantan anggota KPU itu diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp57 miliar.

Tak mau hukumannya diperberat, Anas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pada tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi delapan tahun pidana penjara.(*/jpg)

Editor: Imam Rahmanto