25 radar bogor

Rekannya Sudah Vonis, Eksekutor Pembacokan Pelajar Masih Berkeliaran

Salah satu pelaku pembacokan pelajar, MA (17) usai divonis 8 tahun hukuman penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA, Senin (10/4). (Radar Bogor/ Dede Supriadi)

BOGOR-RADAR BOGOR, Salah satu pelaku pembacokan pelajar, MA (17) telah divonis 8 tahun hukuman penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA, Senin (10/4).

Sementara itu, pelaku utama pembacokan justru masih berkeliaran. Ia yang menjadi “eksekutor” pembacokan belum mampu diringkus aparat kepolisian.

Baca Juga: Pelaku Pembacokan Pelajar SMK di Bogor Divonis 8 Tahun Penjara

Genap sebulan. Meski status eksekutor juga hanya pelajar, ternyata “licin” betul untuk diciduk polisi.

Tiga pelaku sebelumnya telah diamankan jajaran Polresta Bogor Kota. Pertama, MA (17), pengendara yang juga pemilik senjata tajam.

Kemudian, SA (18) berperan membuang sajam usai digunakan untuk menghilangkan nyawa korban. Terakhir, S, yang turut diamankan lantaran dianggap menyembunyikan pelaku.

Sedangkan, hingga kini polisi masih memburu satu pelaku utama, ASR (17), yang berperan menebas korban. Eksekutor ini juga merupakan residivis kasus jambret di Kabupaten Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso hanya mengatakan, pelaku ASR masih dalam pantauan dan pengejaran polisi.

“(Terus) dilakukan upaya pengembangan, kita tetap lakukan pengejaran. Kita tunggu nanti hasil ungkapnya,” tandasnya, beberapa waktu lalu.

Kendalanya, kata Bismo, pergerakan pelaku yang kerap berpindah-pindah lokasi. Keberadaan pelaku sebenarnya sempat diketahui dan terakhir terdeteksi di sekitar Kota Bogor.

Baca Juga: Pelaku Pembacokan Pelajar Ditantang via Instagram, Lampiaskan Kekesalan Secara Acak

Kini, vonis hakim telah membayang-bayangi tiga rekan pelaku. Vonis 8 tahun lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 7,6 tahun.

Penasihat Hukum Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Nur Bhakti mengaku akan melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan keluarga terkait dengan vonis selama 8 tahun penjara. Meski tidak terlibat langsung pembacokan, namun kliennya ikut terjerat karena kepemilikan senjata dan juga yang mengendarai kendaraan.

“Karena dari awal senjata (juga) milik dia (MA),” ungkap dia.(*)

Reporter: Dede Supriadi
Editor: Imam Rahmanto