25 radar bogor

Pemenang Tender Proyek Revitalisasi Otista Pernah Diblacklist, ULP Klaim Sudah Sesuai Aturan

Jembatan Otista
Wali Kota Bima Arya saat mengecek Jembatan Otista.

BOGOR-RADAR BOGOR, Ketua Unit Lelang Pengaduan (ULP) Kota Bogor, Cecep Zakaria buka suara soal kabar pemenang tender proyek revitalisasi Jembatan Otista sempat masuk daftar hitam (blacklist).

Cecep membenarkan jika pemenang tender yakni PT Mina Fajar Abadi pernah diblacklist. Namun, dirinya mengatakan sanksi blacklist tersebut sudah lewat masa berlakunya sehingga perusahaan tersebut dapat kembali mengikuti proses lelang.

Baca Juga: Uji Coba Rekayasa Lalin Jembatan Otista Tunggu Proses Lelang Selesai

“Blacklist merupakan bagian dari sanksi dan ada masa berlakunya. Tergantung dari kadar kesalahan atau pelanggarannya. Setelah masa berlakunya lewat, maka mereka bisa ikut lagi (lelang),” jelasnya saat ditemui Radar Bogor di Balai Kota, Senin (10/4).

Cecep mengungkapkan, selain pemenang tender 4 penyedia lainnya yang masuk memberikan tawaran juga sempat diblacklist. Namun masa berlakunya sudah habis.

“Jadi ini sah dan tidak ada masalah. PT Mina Fajar Abadi diblackist pada 27 Juni 2019-27 Juni 2020,” tuturnya.

Dirinya menjelaskan menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 proses pemilihan pemenang tender dimulai dengan evaluasi persyaratan adminisrasi, teknis, harga, dan kualifikasi. Sementara peserta yang tidak memenuhi kriteria dinyatakan gugur.

“Pertimbangan kami lakukan jika blacklistnya masih berlaku. Jika sudah tidak berlaku tidak ada dasar bagi kami. Oleh karena itu kami mengikuti aturan yang ada,” ucap Cecep.

Ia menerangkan, pihaknya sudah menyampaikan penetapan pemenang tender pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Proses selanjutnya ialah penerbitan Surat Penunjukkan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) oleh PUPR yang akan digunakan pemenang tender untuk membuat jaminan pelaksanaan.

Baca Juga: Pemenang Tender Jembatan Otista Pernah Masuk Daftar Hitam

“Masa sanggah sudah berakhir ada 1 sanggahan dan sudah dijawab. Sekarang masa sanggah banding hari ini. Ketika itu sudah, SPPBJ bisa dikeluarkan. Setelah itu berproses, selama satu hingga dua pekan dan maksimal tanggal 27 April 2023 harus sudah tanda tangan kontrak konstruksi fisik,” jelas Cecep.(*)

Reporter: Reka Faturachman
Editor: Imam Rahmanto