25 radar bogor

Pelaku Pembacokan Pelajar SMK di Bogor Divonis 8 Tahun Penjara

Salah satu pelaku pembacokan pelajar, MA (17) usai divonis 8 tahun hukuman penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA, Senin (10/4). (Radar Bogor/ Dede Supriadi)

BOGOR-RADAR BOGOR, Salah satu pelaku pembacokan pelajar, MA (17) divonis 8 tahun hukuman penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA. Itu diputuskan dalam sidang yang berlangsung, Senin (10/4).

Vonis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 7,6 tahun. Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Dewi Hesti Indriya.

Baca Juga: Komisi X DPR Soroti Kasus Pembacokan Pelajar di Kota Bogor, Pelaku Belum Tertangkap 

Korban Arya Saputra (16) meninggal usai dibacok senjata tajam saat hendak menyeberang di lampu merah Simpang Pomad, Kota Bogor, Jumat (10/3) lalu.

Pelaku yang mengenakan pakaian tahanan itu, sempat berteriak memanggil ibunya saat hendak dimasukan ke mobil tahanan.

“Ummi,” teriak pelaku saat dibawa petugas ke dalam kendaraan tahanan.

Penasihat Hukum Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Nur Bhakti mengaku akan melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan keluarga terkait dengan vonis selama 8 tahun penjara.

“Mungkin nanti musyawarah keluarga dulu. Sementara ini kita masih pikir-pikir, nanti kita tunggu kesepakatan keluarga apakah mau banding atau tidak. Banding atau terima,” ucap dia.

Menurut dia, secara ketentuan, upaya banding masih diberikan kesempatan waktu selama tujuh hari kedepan dari penetapan vonis terhadap MA.

Meski tidak terlibat langsung pembacokan, namun kliennya ikut terjerat karena kepemilikan senjata dan juga yang mengendarai kendaraan.

Baca Juga: Rumah Korban Pembacokan Pelajar SMK Bina Warga Mulai Direnovasi

“Karena dari awal senjata (juga) milik dia (MA),” ungkap dia.

Vonis yang dijatuhkan kepada MA dianggap Nur Bhakti akan berbeda pandangan, baik dengan penasihat hukum, jaksa, dan hakim. Sebab, jika memurut publik hukuman 8 tahun penjara dirasa kurang memberatkan.

“(Tapi) dari sudut penasihat hukum vonis delapan tahun memang berat,” tukas dia.(*)

Reporter: Dede Supriadi
Editor: Imam Rahmanto