25 radar bogor

Hari Ini Sidang Putusan AG, Bakal Dihadiri Orang Tua Terdakwa, Pengunjung Dibatasi

Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan pemeran pengganti AG hadir dalam rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3). Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kekasih Mario Dandy atau anak yang berkonflik dengan hukum, AG, 15, akan menjalani vonis hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4). Persidangan diketahui akan dihadiri oleh orang tua terdakwa dan dibatasi oleh pihak pengadilan.

Baca Juga: Dihadirkan di PN Jakarta Selatan, Shane dan Mario Berbeda Kesaksian

PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap AG dalam kasus penganiayaan berat David Ozora Latumahina, yang digelar terbuka untuk umum. Sidang pembacaan vonis akan dimulai pukul 14.00 WIB siang nanti.

“Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Senin (10/4).

Meski digelar terbuka, PN Jakarta Selatan membatasi pengunjung yang hadir. Hal ini dilakukan mengingat kapasitas ruang sidang yang terbatas, maka pengunjung di ruang sidang hanya boleh 20 orang. “Jumlah dibatasi 20 orang,” imbuhnya.

Adapun pihak-pihak yang hadir dalam ruang sidang adalah hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa, orang tua, dan penasehat hukum terdakwa.

Selain itu sidang juga dihadiri pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, dan keluarga korban.

Sementara awak media yang hendak meliput sidang putusan AG agar memperhatikan kondisi tersebut untuk menjaga kelancaran jalannya sidang.

Djuyamto berharap agar media yang meliput sidang untuk tetap menjaga ketertiban dan kewibawaan sidang.

“Mengacu pada Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana anak dan pedoman penyiaran ramah anak dari Dewan Pers, awak media bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang,” kata Djuyamto.

Baca Juga: Soal Penganiayaan David, APA Bantah Jadi Penghasut Mario Dandy

Seperti diketahui, anak AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat.

Dalam kasus ini, Agnes Gracia pacar Mario Dandy juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.(*/jpg)

Editor: Imam Rahmanto