25 radar bogor

AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kubu David Minta Jaksa Banding

Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan pemeran pengganti AG hadir dalam rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3). Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, AG telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak korban Cristalino David Ozora menyatakan menghargai putusan tersebut, beserta pertimbangan hukum hakim.

“Keluarga David Ozora menghargai keputusan hakim tunggal,” kata Pengacara David, Mellisa Anggraini, Senin (10/4).

Baca Juga: Hari Ini Sidang Putusan AG, Bakal Dihadiri Orang Tua Terdakwa, Pengunjung Dibatasi

Meski begitu, pihak David mendorong agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding. Sebab, putusan hakim lebih rendah dari 4 tahun tuntutan JPU.

“Kami meminta Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun,” jelas Mellisa.

Mellisa berpandangan, dalam vonis AG telah terbukti jika perbuatan jahat memang dilakukan AG terhadap korban. Sehingga berujung pada aksi penganiayaan berat.

“Terkait upaya hukum selanjutnya kami serahkan kepada Jaksa penuntut umum. Kami berharap tidak lagi ada tindakan kekerasan biadab seperti yang dialami oleh anak korban ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada anak AG. Eks kekasih Mario Dandy Satriyo itu dianggap bersalah ikut serta dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

“Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat sesuai dakwaan kesatu primair. Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).

Baca Juga: Sidang Pembunuhan Pelajar SMK, Keluarga Minta Nyawa Dibayar Nyawa

AG dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan memenuhi dakwaan Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.(*/jpg)

Editor: Imam Rahmanto